Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana BantuanOperasional Sekolah dengan mekanisme dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui sistem pengadaan barang/jasa sekolah.
Ada 4 (empat) poin penting Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 250/M
Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang
Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah. Keemapat poin Kepmendikbud Nomor
250/M/ 2019 tentang PBJ di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS adalah sebagai
berikut.
KESATU: Pengadaan barang/jasa
di sekolah secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
(SIPLah).
KEDUA: SIPLah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
KETIGA: Dalam hal pengadaan barang/jasa
yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
KEEMPAT : Pedoman
umum pengadaan barang/jasa di sekolah
melalui SIPLah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS.
Link download Kepmendikbud Nomor
250/M/ 2019 tentang PBJ di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS (disini)
Demikian informasi
terkait Kepetusuan Mendikbud (Kepmendikbud)
Nomor 250/M/ 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang
Bersumber dari Dana BOS Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita