PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

 Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 pdf

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berikut ini beberapa kutipan pasal-pasal yang terdapat dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1)  Pendanaan  Kegiatan  Pemilihan  gubernur  dan  wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi.
(2)  Pendanaan  Kegiatan  Pemilihan  bupati  dan  wakil  bupati serta  wali  kota  dan  wakil  wali  kota  dibebankan  pada APBD kabupaten/kota.
(3)  Dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan  ayat  (2)  tidak  dapat  dibebankandalam  1  (satu) tahun  anggaran,  Pemerintah  Daerah  dapat  membentuk dana cadangan.

Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1)  Pendanaan  Kegiatan  Pemilihan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2,  mengikuti  dan  dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan.
(2)  Tahapan  pengelolaan  dana  kegiatan  Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 
a. penganggaran; 
b. pelaksanaan dan penatausahaan; 
c. pelaporan; dan 
d. pertanggungjawaban.

Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1)  Pemilihan  gubernur  dan  wakil  gubernur  yang dilaksanakan  pemungutan suara  serentak  pada  tanggal dan bulan yang sama dengan Pemilihan bupati dan wakil bupati  dan/atau  wali  kota  dan  wakil  wali  kota  dalam 1 (satu)  daerah  provinsi,  dilakukan  Pendanaan  Kegiatan Pemilihan bersama  antara  provinsi  dengan  kabupaten dan/atau kota yang bersangkutan.
(2)  Pendanaan Kegiatan  Pemilihan bersama  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada APBD masing-masing  Pemerintah  Daerah  secara  proporsional  sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah.
(3)  Beban  kerja  masing-masing  daerah  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2),  disepakati  bersama  antara gubernur,  bupati  dan/atau  wali  kota  yang  ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1)  Dalam  hal  pemerintah  kabupaten/kota  mengalami keterbatasan  kemampuan  keuangan  daerah  untuk penyelenggaraan  kegiatan  Pemilihan  bupati  dan  wakil bupati  serta  wali  kota  dan  wakil  wali  kota, pemerintah provinsi    dapat    membantu  Pendanaan  Kegiatan Pemilihan.
(2)  Dalam  hal  pemerintah  provinsi  mengalami  keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk kegiatan Pemilihan gubernur  dan  wakil  gubernur,  Pemerintah kabupaten/kota  dapat  membantu  Pendanaan  Kegiatan Pemilihan. 

Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1)  Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan gubernur dan  wakil  gubernur  dilakukan  penghitungan  dan pemungutan  suara  ulang,  Pemilihan  lanjutan,  dan/atau Pemilihan  susulan  pendanaannya  dibebankan  pada APBD provinsi.
(2)  Dalam hal  penyelenggaraan  kegiatan  Pemilihan  bupati dan  wakil  bupati  serta  wali  kota  dan  wakil  wali  kota dilakukan  penghitungan  dan  pemungutan  suara  ulang, Pemilihan  lanjutan,  dan/atau  Pemilihan  susulan pendanaannya dibebankan pada APBD kabupaten/kota.


Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1)  Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)  huruf  a,  untuk  Pendanaan  Kegiatan  Pemilihan gubernur  dan  wakil  gubernur  diusulkan  oleh  KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi kepada gubernur.
(2)  Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan  wakil  bupati  serta  wali  kota  dan  wakil  wali  kota diusulkan  oleh  KPU  Kabupaten/Kota  dan  Bawaslu Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota.
(3)  Penganggaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan ayat  (2),  yang  diusulkan  oleh  KPU  Provinsi  dan  KPU Kabupaten/Kota  berpedoman  pada  standar  kebutuhan Pendanaan  Kegiatan  Pemilihan  yang  ditetapkan  oleh Ketua  KPU  setelah  berkoordinasi  dengan  Menteri  dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)  Penganggaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2),  yang  diusulkan  oleh  Bawaslu  Provinsi  dan Bawaslu  Kabupaten/Kota  berpedoman  pada  standar kebutuhan  Pendanaan  Kegiatan  Pemilihan  yang ditetapkan  oleh  Ketua  Bawaslu  setelah  berkoordinasi dengan  Menteri  dan menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5)  Standar  satuan  harga  kebutuhan  Pendanaan  Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),  berpedoman  pada  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  pengelolaan anggaran  pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1)  Standar  kebutuhan  Pendanaan  Kegiatan  Pemilihan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 7 ayat  (3)  dan  ayat (4), selanjutnya dibahas bersama antara:
a.  TAPD  dengan  KPU  Provinsi  atau  KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b.  TAPD  dengan  Bawaslu  Provinsi  atau  Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2)  Pembahasan  bersama  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) untuk  mengevaluasi  kebutuhan  Pendanaan  Kegiatan Pemilihan sesuai dengan standar kebutuhan dan standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
(3)  Hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  menjadi  dasar  penganggaran  Belanja  Hibah Pendanaan  Kegiatan  Pemilihan  yang  ditetapkan  dalam APBD  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

 Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan PILKADA

Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1)  Dalam  hal Pemerintah  Daerah belum  menganggarkan kegiatan  Pemilihan  dalam  APBD  atau  telah menganggarkan  kegiatan  Pemilihan  dalam  APBD  tetapi belum  sesuai  dengan  standar  satuan  harga  kebutuhan Pendanaan  Kegiatan  Pemilihan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 7 ayat  (5),  Pemerintah  Daerah  melakukan penyesuaian penganggaran mendahului penetapan Perda tentang  perubahan  APBD  dengan  cara  menetapkan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD.
(2)  Dalam  hal  pemerintah  daerah  belum  menganggarkan Kegiatan  Pemilihan  dalam  Perda  tentang  perubahan APBD  atau  telah  menganggarkan  Kegiatan  Pemilihan dalam  Perda  tentang  perubahan  APBD  tetapi  belum sesuai  dengan  standar  satuan  harga  kebutuhan Pendanaan  Kegiatan  Pemilihan  APBD  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  7  ayat  (5), Pemerintah  Daerah melakukan    penyesuaian    penganggaran    dengan mengubah  Perkada    tentang   penjabaran   perubahan APBD.
(3)  Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan.
(4)  Dalam  hal  penetapan  Perda  tentang  perubahan  APBD, materi  muatan  Perkada  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1),  dimuat  dalam  rancangan  Perda  tentang perubahan APBD.
(5)  Dalam  hal  tidak  dilakukan  penetapan  Perda  tentang perubahan  APBD,  materi  muatan  Perkada  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  dimuat  dalam  laporan  realisasi anggaran.
(6)  Materi  muatan  Perkada  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), dimuat dalam laporan realisasi anggaran.

Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa Penyesuaian  penganggaran kegiatan Pemilihan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  9 ayat  (1) dan ayat  (2), dilakukan dengan pergeseran anggaran dari:
a.  belanja tidak terduga;
b.  dana  dari  hasil  penjadwalan  ulang  capaian  program  dan kegiatan  lainnya  serta  pengeluaran  pembiayaan  dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
c.  memanfaatkan kas yang tersedia. 

Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1)  Pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  3  ayat  (2)  huruf  b,  dilakukan  setelah penetapan  Perda  tentang  APBD  atau  Perkada  tentang penjabaran APBD.
(2)  Berdasarkan  penetapan  Perda  tentang  APBD  atau Perkada  tentang  penjabaran  APBD  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD menyusun DPA-PPKD.
(3)  DPA-PPKD  yang  telah  disusun  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2),  disahkan  oleh  PPKD  setelah  mendapat persetujuan  sekretaris  daerah  selaku  koordinator pengelolaan keuangan daerah.

Pada saat Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 ini berlaku, Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 657) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 902), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 pdf tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.



Link download Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 pdf (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 pdf tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih sudah berbagi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter