Berita
PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berikut ini beberapa kutipan
pasal-pasal yang terdapat dalam Permendagri
Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 2 Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54
Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Pendanaan
Kegiatan Pemilihan gubernur
dan wakil gubernur dibebankan
pada APBD provinsi.
(2) Pendanaan
Kegiatan Pemilihan bupati
dan wakil bupati serta
wali kota dan
wakil wali kota
dibebankan pada APBD
kabupaten/kota.
(3) Dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat
(2) tidak dapat
dibebankandalam 1 (satu) tahun
anggaran, Pemerintah Daerah
dapat membentuk dana cadangan.
Pasal 3 Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54
Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Pendanaan
Kegiatan Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2,
mengikuti dan dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan dana
kegiatan Pemilihan.
(2) Tahapan
pengelolaan dana kegiatan
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
penganggaran;
b.
pelaksanaan dan penatausahaan;
c.
pelaporan; dan
d.
pertanggungjawaban.
Pasal 4 Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54
Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Pemilihan
gubernur dan wakil
gubernur yang dilaksanakan pemungutan suara serentak
pada tanggal dan bulan yang sama
dengan Pemilihan bupati dan wakil bupati
dan/atau wali kota
dan wakil wali
kota dalam 1 (satu) daerah
provinsi, dilakukan Pendanaan
Kegiatan Pemilihan bersama
antara provinsi dengan
kabupaten dan/atau kota yang bersangkutan.
(2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibebankan pada APBD masing-masing
Pemerintah Daerah secara
proporsional sesuai dengan beban
kerja masing-masing daerah.
(3) Beban
kerja masing-masing daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disepakati bersama
antara gubernur, bupati dan/atau
wali kota yang
ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Pasal 5 Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54
Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Dalam
hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan
keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan
Pemilihan bupati dan
wakil bupati serta wali
kota dan wakil
wali kota, pemerintah provinsi dapat
membantu Pendanaan Kegiatan Pemilihan.
(2) Dalam
hal pemerintah provinsi
mengalami keterbatasan kemampuan
keuangan daerah untuk kegiatan Pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, Pemerintah kabupaten/kota dapat
membantu Pendanaan Kegiatan Pemilihan.
Pasal 6 Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54
Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan
gubernur dan wakil gubernur
dilakukan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilihan lanjutan,
dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya
dibebankan pada APBD provinsi.
(2) Dalam hal
penyelenggaraan kegiatan Pemilihan
bupati dan wakil bupati
serta wali kota
dan wakil wali
kota dilakukan penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan,
dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD
kabupaten/kota.
Pasal 7 Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54
Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf a, untuk Pendanaan
Kegiatan Pemilihan gubernur dan
wakil gubernur diusulkan
oleh KPU Provinsi dan Bawaslu
Provinsi kepada gubernur.
(2) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil
bupati serta wali
kota dan wakil
wali kota diusulkan oleh
KPU Kabupaten/Kota dan
Bawaslu Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota.
(3) Penganggaran
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat
(2), yang diusulkan
oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman
pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan
Pemilihan yang ditetapkan
oleh Ketua KPU setelah
berkoordinasi dengan Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4) Penganggaran
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2),
yang diusulkan oleh
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berpedoman pada
standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan
Pemilihan yang ditetapkan oleh
Ketua Bawaslu setelah
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Standar
satuan harga kebutuhan
Pendanaan Kegiatan Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), berpedoman
pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
pengelolaan anggaran pendapatan dan
belanja negara.
Pasal 8 Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54
Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Standar
kebutuhan Pendanaan Kegiatan
Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3)
dan ayat (4), selanjutnya dibahas
bersama antara:
a. TAPD
dengan KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. TAPD
dengan Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembahasan
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengevaluasi
kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sesuai dengan standar
kebutuhan dan standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
(3) Hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), menjadi dasar
penganggaran Belanja Hibah Pendanaan Kegiatan
Pemilihan yang ditetapkan
dalam APBD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54
Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Dalam
hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan kegiatan Pemilihan
dalam APBD atau
telah menganggarkan kegiatan Pemilihan
dalam APBD tetapi belum
sesuai dengan standar
satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5), Pemerintah Daerah
melakukan penyesuaian penganggaran mendahului penetapan Perda tentang perubahan
APBD dengan cara
menetapkan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD.
(2) Dalam
hal pemerintah daerah
belum menganggarkan Kegiatan Pemilihan
dalam Perda tentang
perubahan APBD atau telah
menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda
tentang perubahan APBD
tetapi belum sesuai dengan
standar satuan harga
kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan
APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat
(5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran dengan mengubah Perkada
tentang penjabaran perubahan APBD.
(3) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan
terhitung setelah Perkada ditetapkan.
(4) Dalam
hal penetapan Perda
tentang perubahan APBD, materi
muatan Perkada sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
dimuat dalam rancangan
Perda tentang perubahan APBD.
(5) Dalam
hal tidak dilakukan
penetapan Perda tentang perubahan APBD,
materi muatan Perkada
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimuat dalam
laporan realisasi anggaran.
(6) Materi
muatan Perkada sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dimuat
dalam laporan realisasi anggaran.
Pasal 10 Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54
Tahun 2019, menyatakan bahwa Penyesuaian
penganggaran kegiatan Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan pergeseran anggaran
dari:
a. belanja tidak terduga;
b. dana
dari hasil penjadwalan
ulang capaian program
dan kegiatan lainnya serta
pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
c. memanfaatkan kas yang tersedia.
Pasal 11 Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 54
Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf
b, dilakukan setelah penetapan Perda
tentang APBD atau
Perkada tentang penjabaran APBD.
(2) Berdasarkan
penetapan Perda tentang
APBD atau Perkada tentang
penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD
menyusun DPA-PPKD.
(3) DPA-PPKD
yang telah disusun
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disahkan oleh
PPKD setelah mendapat persetujuan sekretaris
daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Pada saat Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 ini
berlaku, Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 657)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 902), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun
2019 pdf tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Link download Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 pdf (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 pdf tentang Pendanaan
Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih sudah berbagi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ReplyDelete