Surat
Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan
Pelaksana Tugas (PLT) dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 30 Juli 2019.
Surat edaran ini diterbitkan untuk menggantikan Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016 yang dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku.
Dengan demikian ketentuan Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan
Pelaksana Tugas (PLT) dalam Aspek Kepegawaian yang berlaku saat ini adalah
sebagaimana yang tertuang dalam Surat
Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019. Hal ini sebagaimana
dinyatakan dalam surat tersebut bahwa Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran
ini yaitu:
a.
menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan Pelaksana
Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif
meskipun pejabat definitif berhalangan; dan
b.
menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
lsi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan
Pelaksana Tugas (PLT) dalam Aspek Kepegawaian, adalah sebagai berikut.
a.
Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
a)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
(1)
ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
(2)
merupakan pelaksanaan tugas rutin.
b)
Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas:
(1)
Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang
berhalangan sementara; dan
(2)
Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang
berhalangan tetap.
c) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang
memperoleh wewenang melalui mandat tidak benruenang mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status
hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
2)
Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
a)
yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis"
adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan
perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
b)
yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalah
melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
3)
Dalam Pasal 67 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa:
a)
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
b)
JPT madya atau JF jenjang ahli utama dapat mengisi JPT utama sepanjang memenuhi
persyaratan.
c) JPT pratama atau JF jenjang ahli utama dapat
mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan.
d)
Administrator atau JF jenjang ahli madya dapat mengisi JPT pratama sepanjang
memenuhi persyaratan.
b.
Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan
pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar
menunjuk pejabat lain di lingkungannya
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
2)
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status
hukum pada aspek kepegawaian.
3)
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan
dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
4)
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan
dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis
dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada angka 3).
5)
Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian
antara lain meliputi:
a)
melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b)
menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
c)
menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
d)
menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan
dijalankan di luar negeri;
e)
menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
f) menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat
ringan;
g)
menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
h)
memberikan izin belajar;
i) memberikan izin mengikuti seleksi pimpinan tinggi/administrasi;
dan jabatan
j)
mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
6)
Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana
Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
7)
Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah
dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.
8)
Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada angka 7) dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran ini.
9)
Pelaksana Harian dan Pelaksana tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu
Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana
Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan structural sehingga dalam surat perintah
tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.
10)
Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak boleh
menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan
tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
11)
Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan
tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3
(tiga) bulan.
12)
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator,
Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana
Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di
lingkungan unit kerjanya.
13)
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
a)
Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian
atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan administrator atau
jabatan pengawas;
b)
Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian
atau Pelaksana Tugas jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan
c)
Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas.
14.
Ketentuan penunjukan dan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bagi
Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
15.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran BKN Nomor
2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan
Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) dalam Aspek Kepegawaian
tertanggal 30 Juli 2019.
Link download Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang
Kewenangan PLH dan PLT
-----disini-----
Demikian informasi terkait Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019
Tentang Kewenangan Pelaksana Harian
(PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 30 Juli
2019. Semoga ada manfaatnya
Tags:
Berita