Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diterbitkan untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah.
Menurut Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, yang dimaksud Perangkat Daerah adalah
unsur pembantu kepala
daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Adapun yang
dimaksud Perangkat Daerah
Provinsi adalah unsur
pembantu gubernur dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Sedangkan Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa Nomenklatur sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri
atas:
a. sekretariat daerah provinsi; dan
b. sekretariat daerah kabupaten/kota.
Pasal 3 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Sekretariat daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C.
(2) Sekretariat daerah
provinsi tipe A
untuk mewadahi pelaksanaan
fungsi sekretariat daerah dengan beban
kerja yang besar, tipe B
untuk mewadahi pelaksanaan
fungsi sekretariat daerah dengan
beban kerja yang
sedang, dan tipe C untuk
mewadahi pelaksanaan fungsi
sekretariat daerah dengan beban kerja yang kecil. (3) Penentuan
tipe sekretariat daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Perangkat Daerah.
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Sekretariat daerah provinsi
tipe A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2)
Asisten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3
(tiga) biro. (3) Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 5 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Sekretariat
daerah provinsi tipe B, terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2)
Asisten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 2
(dua) biro. (3) Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4) Bagian
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Sekretariat daerah provinsi tipe C,
terdiri atas paling banyak 2
(dua) asisten. (2) Asisten sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4)
Bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
terdiri atas paling banyak 3
(tiga) subbagian.
Pasal 7 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe
A dan tipe B, terdiri atas: a. Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum. (2)
Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat; dan b. Asisten Administrasi
Pembangunan dan Umum.
Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 menyatakan
bahwa (1) Biro pada Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; b.
Biro Kesejahteraan Rakyat; dan c.
Biro Hukum. (2) Biro pada
Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a. Biro Perekonomian; b. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan c.
Biro Administrasi Pembangunan. (3)
Biro pada Asisten Administrasi
Umum sekretariat daerah provinsi
tipe A, terdiri atas: a. Biro
Organisasi; b. Biro Umum; dan c. Biro Administrasi Pimpinan.
Pasal 9 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
dan b. Biro Hukum. (2) Biro
pada Asisten Perekonomian
dan Pembangunan sekretariat
daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a.
Biro Perekonomian dan Administrasi
Pembangunan; dan b. Biro
Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Biro pada Asisten
Administrasi Umum
sekretariat daerah provinsi tipe B,
terdiri atas: a. Biro Organisasi; dan b. Biro Umum.
Pasal 10 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Biro pada Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a.
Biro Pemerintahan, Perekonomian
dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Biro Hukum. (2) Biro
pada Asisten Administrasi Pembangunan
dan Umum sekretariat daerah
provinsi tipe C, terdiri atas: a. Biro
Organisasi; dan b. Biro Umum.
Pasal 11 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada sekretariat daerah provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2019, menyatakan bahwa (1) Gubernur
dapat melakukan pengurangan jumlah biro, bagian
dan subbagian pada
masing-masing asisten sekretariat daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. (2) Gubernur
dapat melakukan penyesuaian
nomenklatur, pembagian tugas
dan fungsi biro,
bagian dan subbagian pada masing-masing
biro sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
sampai dengan Pasal 10 dan pada
ayat (1) sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. (3) Gubernur dalam
melakukan pengurangan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), setelah mendapat
persetujuan tertulis dari
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 13 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Sekretariat daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diklasifikasikan
atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A
untuk mewadahi pelaksanaan fungsi
sekretariat daerah dengan beban kerja yang besar, tipe B
untuk mewadahi pelaksanaan
fungsi sekretariat daerah
dengan beban kerja
yang sedang, dan tipe
C untuk mewadahi pelaksanaan
fungsi sekretariat daerah dengan
beban kerja yang kecil. (3) Penentuan
tipe sekretariat daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan pemerintah yang
mengatur mengenai Perangkat Daerah.
Pasal 14 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Sekretariat daerah
kabupaten/kota tipe A,
terdiri atas paling banyak 3
(tiga) asisten. (2) Asisten
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) bagian. (3)
Bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
terdiri atas paling banyak 3
(tiga) subbagian.
Pasal 15 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Sekretariat daerah
kabupaten/kota tipe B,
terdiri atas paling banyak 3
(tiga) asisten. (2) Asisten sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 16 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Sekretariat daerah
kabupaten/kota tipe C,
terdiri atas paling banyak 2
(dua) asisten. (2) Asisten
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3)
Bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
terdiri atas paling banyak 3
(tiga) subbagian.
Pasal 17 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Asisten pada Sekretariat
daerah kabupaten/kota tipe A dan tipe B, terdiri atas: a.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum. (2)
Asisten pada Sekretariat daerah
kabupaten/kota tipe C, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat; dan b. Asisten Administrasi
Pembangunan dan Umum.
Pasal 18 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Bagian pada
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A,
terdiri atas: a. Bagian Tata Pemerintahan; b.
Bagian Kesejahteraan Rakyat; c. Bagian Hukum; dan d. Bagian Kerja Sama. (2) Bagian
pada Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Perekonomian; b. Bagian Administrasi Pembangunan; c.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan d.
Bagian Sumber Daya Alam. (3)
Bagian pada Asisten Administrasi
Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Organisasi; c.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan d. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 19 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Bagian pada
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe
B, terdiri atas: a.
Bagian Pemerintahan; b. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c.
Bagian Hukum. (2) Bagian pada Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah kabupaten/kota
tipe B, terdiri atas: a. Bagian
Perekonomian dan Sumber Daya Alam; b. Bagian Administrasi Pembangunan; dan c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Bagian
pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe
B, terdiri atas: a. Bagian Umum;
b. Bagian Organisasi; dan c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Pasal 20 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Bagian pada Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe
C, terdiri atas: a.
Bagian Pemerintahan; b. Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat;
dan c.
Bagian Hukum. (2) Bagian
pada Asisten Administrasi
Pembangunan dan Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe
C, terdiri atas: a. Bagian Administrasi Pembangunan; b. Bagian
Organisasi; dan c. Bagian Umum.
Pasal 21 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada Sekretariat daerah kabupaten/kota
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 22 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan
bahwa (1) Bupati/wali kota
dapat melakukan pengurangan
jumlah bagian dan subbagian
pada masing-masing asisten sekretariat daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
sampai dengan Pasal 20,
sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2)
Bupati/wali kota dapat
melakukan penyesuaian nomenklatur, pembagian
tugas dan fungsi
bagian dan subbagian pada
masing-masing bagian
sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dan pada ayat (1)
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. (3)
Bupati/wali kota dalam
melakukan pengurangan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), setelah mendapat
persetujuan tertulis dari
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (4)
Apabila dalam jangka
waktu 15 (lima
belas) hari kerja Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah Pusat
tidak memberikan persetujuan tertulis kepada kabupaten/kota, Menteri
melakukan fasilitasi Pemerintahan
Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (5)
Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat melaporkan hasil persetujuan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal
paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung
sejak diberikannya persetujuan
tertulis. (6) Pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai
bahan penyusunan standar
kompetensi jabatan dan penataan
nomenklatur jabatan pelaksana.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 (pdf) Tentang Pedoman Nomenklatur
dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Pdf (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit
Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Terima kasih sudah berbagi Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota