Permendikbud
Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Kinerja. Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan
pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan,
perlu memberikan bantuan operasional melalui
pengalokasian dana bantuan operasional sekolah
afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja; 2) bahwa agar
pengalokasian dana bantuan
operasional sesuai dengan tujuan dan
sasaran, diperlukan peraturan
mengenai pelaksanaan bantuan operasional
sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi atau BOS
Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang
dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah
yang berada di
daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan yang
dimaksud Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja atau BOS Kinerja adalah program
Pemerintah Pusat yang
dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah
yang dinilai berkinerja
baik dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan.
Tentang Kriteria Penerima
Dana BOS Afirmasi ditegaskan dalam Pasal
3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa 1) BOS
Afirmasi diberikan kepada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD,
SMP, SMA, SMK; dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit
3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan
terluar;
d. memiliki sumber listrik; dan
e. memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan yang memenuhi syarat diprioritaskan bagi yang
memiliki jumlah siswa paling
sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada
wilayah provinsi.Satuan pendidikan yang
memenuhi syarat ditetapkan sebagai
penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
Tentang Kriteria Penerima
Dana BOS Kinerja ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja, bahwa 1) BOS Kinerja
diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan
pendidikan memenuhi syarat Penerima Dana BOS
Kinerja, yakni sebagai berikut:
a. menerima
BOS Reguler pada
tahun anggaran berkenaan dan
tahun anggaran sebelumnya;
b. mengisi
data pokok pendidikan 3 (tiga) semester
terakhir;
c. memiliki jumlah siswa paling sedikit: 60 (enam puluh) untuk SD, 90 (sembilan puluh)
untuk SMP, dan 180 (seratus delapan
puluh) untuk SMA/SMK; dan
d. diprioritaskan bagi yang telah
melaksanakan ujian nasional
berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan
zonasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menteri melakukan
penentuan peringkat terbaik
pada satuan pendidikan yang
memenuhi syarat sebagai Penerima Dana BOS Kinerja berdasarkan:
a. peningkatan
nilai rapor mutu
satuan pendidikan selama 2
(dua) tahun terakhir
bagi SD pada
setiap kabupaten/kota;
b. peningkatan
nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan
selama 2 (dua)
tahun terakhir bagi SMP,
SMA, dan SMK
pada setiap kabupaten/kota; dan
c. jumlah
peserta didik terbanyak
bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada
setiap provinsi.
Satuan pendidikan
yang memenuhi syarat Penerima Dana BOS Kinerja ditetapkan sebagai penerima BOS
Kinerja oleh Menteri.
Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Alokasi dan Penggunaan Bantuan Dana BOS
Afirmasi adalah sebagai berikut
1) Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan
kepada satuan pendidikan penerima sebesar
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah) ditambah
dengan alokasi penghitungan
jumlah sasaran siswa prioritas.
2) Total
alokasi BOS Kinerja yang
diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar
Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi
penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
3) alokasi
penghitungan jumlah sasaran siswa
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) dikalikan dengan jumlah
siswa sasaran prioritas
pada masing-masing satuan
pendidikan penerima.
4) Jumlah sasaran siswa
prioritas pada masing-masing satuan pendidikan
penerima sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran
BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja setiap Provinsi.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja, Alokasi dan Penggunaan Bantuan Dana BOS Kinerja adalah sebagai
berikut.
1) Total
alokasi BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja
yang diberikan kepada satuan
pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
a. penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
b. langganan daya dan jasa.
2) Ketentuan
mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya terkait Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja silahkan download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019.
Link download Salinan dan
Lampiran Permendikbud Nomor 31 Tahun
2019 (disini)
Link download Daftar Sekolah
Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Sangat inspiratif blog ini selalu memberikan informasi pendidikan yg update
Very good
Terima kasih infonya kebetulan sekolah kami penerima Bos Kinerja.
Maturnuwun Infonya pak,,, sangat sangat membantu
bos afirmasi untuk fasilitas rumah belajar dan langganan dan daya ... mantappp
Untuk belanja kebutuhan dari anggaran bos hanya bisa dilakukan diAplikasi Siplah.
Untuk belanja kebutuhan dari anggaran bos hanya bisa dilakukan diAplikasi Siplah.