Berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 14
Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan,
yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan
kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Pejabat
Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut
Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Sedangkan Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan
adalah kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman,
hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2 Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
14
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan
dan Risiko Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan karir PNS. Analis Pembiayaan
dan Risiko Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14
Tahun 2019 adalah melaksanakan
kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
14
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
14
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita