Peraturan Menteri Kesehatan -
Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, diterbitkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian
Kesehatan, diperlukan pengaturan perilaku
pemberi pelayanan dalam berinteraksi dengan
penerima layanan publik
sehingga dapat menciptakan kepuasan penerima pelayanan publik dan meningkatkan
kepercayaan publik terhadap pelayanan publik di lingkungan
Kementerian Kesehatan.
Pasal 2 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi
Pelayanan Publik Di Lingkungan
Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Panduan
perilaku interaksi Pelayanan
Publik di lingkungan Kementerian
Kesehatan merupakan acuan bagi
setiap Pegawai ASN
pada Satuan Kerja
yang menyelenggarakan pelayanan publik
di lingkungan Kementerian Kesehatan
dalam berinteraksi dengan masyarakat penerima
layanan untuk memastikan pelayanan yang prima.
(2) Pelayanan
Publik di lingkungan
Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Satuan Kerja
yang menyelenggarkan tugas
dan fungsi melaksanakan pelayanan
publik.
(3) Satuan
Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terutama pada:
a.
Rumah Sakit;
b.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
c. Politeknik
Kesehatan (Poltekkes);
d.
Unit Pelayanan Terpadu pada kantor pusat;
e.
Balai Besar dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan
dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP/BTKLPP);
f.
Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM);
g.
Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM);
h.
Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK);
i.
Balai/Loka Pengamanan Fasilitas
Kesehatan (BPFK/LPFK);
j.
Unit Pelayanan Kesehatan (UPK);
k.
Balai Besar/Balai/Loka Penelitian
dan Pengembangan;
l.
Balai Besar/Balai Pelatihan Kesehatan;
m.
Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM); dan
n.
Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM).
Dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, ditegaskan bahwa Prinsip-prinsip
yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai ASN dalam melaksanakan
Pelayanan Publik di
lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi:
1. menggunakan
sudut pandang penerima
layanan dalam memahami dan
membangun kepedulian terhadap kebutuhan, harapan, pengalaman, dan
keluhan penerima layanan;
2. mengupayakan
berbagai informasi yang
relevan dan bermanfaat bagi
penerima layanan dapat tersedia, mudah diakses, jelas, dan mudah dipahami;
3. selalu
menciptakan kesan positif
melalui berbagai aspek layanan
yang dapat ditangkap
oleh panca indera penerima layanan,
setiap kali terjadi
kontak antara penerima layanan
dengan pemberi layanan
atau setiap kemungkinan terbentuknya
pengalaman bagi penerima layanan;
4. mengupayakan
jawaban/bantuan/solusi/alternatif solusi/saran/informasi yang
berguna bagi penerima layanan, tanpa
terlalu cepat mengatakan
tidak tahu/tidak bisa/tidak ada,
didukung dengan koordinasi dan komunikasi yang efektif dan
efisien antar bagian;
5. mendorong
konsistensi pelaksanaan kegiatan
layanan yang bermutu, sesuai
pedoman yang ada,
yang mampu menciptakan kepuasan
penerima layanan dan mencegah keluhan
penerima layanan;
6. selalu
memantau pelaksanaan kegiatan
layanan serta umpan balik
dari penerima layanan
untuk dapat menangkap peluang
perbaikan dan peningkatan
mutu layanan, serta mengupayakan peningkatan mutu layanan secara
berkelanjutan;
7. bersedia untuk memberikan manfaat lebih bagi
penerima layanan walaupun tidak
diminta sesuai situasi
yang sedang dihadapi penerima layanan; dan
8. menjadikan
layanan prima sebagai
bagian dari budaya kerja yang perlu terus ditingkatkan.
PERMENKES NOMOR 33 TAHUN 2019 PANDUAN PERILAKU INTERAKSI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENKES |
Pasal 4 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Setiap Pegawai ASN yang melaksanakan pelayanan publik wajib:
a. berpakaian
sesuai standar, dengan
memperhatikan kebersihan,
kerapian, kesopanan, kondisi
pakaian serta menjaga diri
dari aroma yang
bisa mengganggu orang lain.
b. datang dan melaksanakan pelayanan tepat
waktu;
c. menerima
kedatangan penerima layanan
dengan kontak mata bersahabat,
menunjukkan senyum dan
anggukan sejenak dengan mengucapkan
salam saat menerima penerima layanan;
d. fokus hanya pada penerima layanan pada saat
melayani, tidak melakukan aktifitas lain seperti merokok, membaca koran, makan,
minum, dan bermain telpon genggam;
e. mengangkat
telepon maksimal dalam
tiga dering, tersenyum saat
memulai pembicaraan, mengucap salam, menyebut
nama diri dan
institusi, dan menanyakan keperluan yang dapat dibantu;
f. menutup
interaksi telepon dengan
ucapan, “Terima kasih, selamat
pagi/siang/sore/malam
(ditambah sebut nama penerima
layanan jika sudah tahu)”.
g. memberi
perhatian penuh dan
tanggapan baik verbal maupun
non-verbal saat menyimak
penerima layanan berbicara;
h. tidak
memberikan jawaban tidak
tahu, dan mengupayakan jawaban/bantuan/solusi/alternatif solusi/saran/informasi yang
berguna bagi penerima layanan;
i. memberi
kesempatan penerima layanan
untuk bertanya atau menyampaikan
hal lain sebelum
mengakhiri pemberian pelayanan;
j. mengetahui
peta area dan
siapa petugas yang
dapat dihubungi atau ditanya
jika ada penerima
layanan yang membutuhkan arahan
atau jawaban;
k. menunjuk
dengan telapak tangan
terbuka untuk menunjuk ke objek
yang jauh atau objek yang berukuran besar, menunjuk dengan dua jari yaitu
telunjuk dan jari tengah tangan kanan
yang saling menempel
saat menunjuk ke tulisan yang detail, atau menunjuk dengan ujung ballpoint
untuk mengarahkan pengisian
suatu formulir atau pemberian tanda tangan;
l. memberi
informasi kepada penerima
layanan dengan mengupayakan
posisi sejajar, menunjukkan senyum dan anggukan sejenak, mencondongkan badan
saat berbicara dengan penerima layanan,
berbicara dengan intonasi suara dan
kata-kata yang jelas
dan bersahabat dalam memberi
salam/informasi/pertanyaan,
serta memberi arahan dengan
telapak tangan terbuka
ke arah yang dituju;
m. meminta
ijin ketika harus
memeriksa atau mengambil dokumen, serta
menerima atau menyerahkan dokumen dengan dua tangan;
n. tidak
meminta dan menerima
tip atau imbalan
dalam bentuk apapun;
o. secara
sopan menegur orang
yang merokok dan melakukan
perbuatan yang tidak
sesuai dengan tata tertib di unit layanan;
p. selalu
mengakhiri interaksi dengan
senyum, mengucapkan terima kasih,
serta sedikit anggukan kepala dengan
kesan yang positif
terhadap penerima layanan;
q. mengupayakan
kondisi yang nyaman
bagi penerima layanan selama
pemberian layanan;
r. berkoordinasi
dengan pihak terkait
untuk memastikan pelayanan prima
bagi penerima layanan; dan
s. melaksanakan
pemberian pelayanan publik
sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pasal 5 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi
Pelayanan Publik Di Lingkungan
Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas parkir
wajib:
a. berada di area parkir yang mudah terlihat
oleh penerima layanan;
b. sigap dalam menertibkan kendaraan tamu; dan
c. tanggap
dan selalu siap
membantu penerima layanan yang
mengalami kesulitan memasukkan
atau mengeluarkan kendaraannya.
Pasal 6 Permenkes (PMK) Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi
Pelayanan Publik Di Lingkungan
Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas keamanan (security) dan door man
wajib:
a. berada
di pintu gerbang,
lobby, pintu masuk,
atau pada area yang ditetapkan,
dengan posisi berdiri;
b. sigap
dalam mengupayakan keamanan
bagi penerima layanan;
c. mengetahui
peta area dan
siapa petugas yang
dapat dihubungi atau ditanya
jika ada penerima
layanan yang membutuhkan arahan
atau jawaban; dan
d. tanggap
dan siap membantu
penerima layanan yang memerlukan bantuan
berupa kursi roda
atau alat bantu lainnya.
Pasal 7 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi
Pelayanan Publik Di Lingkungan
Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, khusus petugas
penerima tamu (front office/resepsionis) wajib:
a. berada
di konter resepsionis dengan
posisi berdiri pada saat menerima
tamu;
b. tidak
membiarkan konter resepsionis
dalam keadaan kosong/tidak ada
petugas; dan
c. memperhatikan
penampilan agar selalu
prima dan menarik.
Pasal 8 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi
Pelayanan Publik Di Lingkungan
Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, khusus petugas
pemberi informasi/contact center
wajib:
a. berada di unit/pusat informasi;
b. tidak
membiarkan unit/pusat informasi
dalam keadaan kosong/tidak ada
petugas;
c. memberikan informasi yang jelas bagi penerima
layanan;
d. menerima telepon, tidak sibuk dengan hal lain
yang tidak berhubungan dengan tugas,
seperti makan/minum/melihat
handphone/berbicara dengan orang
lain selain yang sedang di saluran telepon;
e. mencatat
identitas dan pertanyaan/permasalahan yang disampaikan penerima
layanan jika ada
hal-hal yang perlu
ditindaklanjuti kemudian; dan
f. memberi
kesempatan penerima layanan
untuk bertanya atau menyampaikan
hal lain sebelum menutup telepon.
Pasal 9 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi
Pelayanan Publik Di Lingkungan
Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas
pendaftaran wajib:
a. berada di loket pendaftaran;
b. tidak
membiarkan loket pendaftaran
dalam keadaan kosong/tidak ada
petugas;
c. memberikan
informasi antrian yang
jelas kepada penerima layanan;
dan
d. memperhatikan
urutan kedatangan penerima
layanan sehingga dapat dilayani sesuai urutannya.
Pasal 10 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Selain
melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4,
khusus petugas pemberi
pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
a. berkomunikasi
secara ringkas, jelas,
dan berempati dengan penerima
layanan termasuk dengan pengantar atau keluarga pasien;
b. menanyakan/mengkonfirmasi identitas
dan kondisi kesehatan penerima
layanan dengan bersahabat;
c. memberi
informasi layanan yang
akan atau sedang dilakukan dan waktu yang dibutuhkan;
d. menyimak
penerima layanan berbicara
tanpa memotong pembicaraan;
e. menciptakan
suasana tenang/nyaman bagi penerima layanan;
f. meminta
ijin/maaf ketika harus
menyentuh badan/anggota tubuh penerima layanan; dan
g. memberi
penjelasan/arahan yang mudah
dipahami setelah pelayanan diberikan.
(2) Pemberi
pelayanan kesehatan di
fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) merupakan tenaga kesehatan
di Unit Gawat Darurat/Instalasi Gawat
Darurat, ruang rawat
jalan, ruang rawat inap, ruang tindakan/operasi, laboratorium, radiologi,
dan unit pelayanan kesehatan lainnya.
Pasal 11 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Selain
melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas penyelenggara pendidikan atau
pelatihan wajib:
a. membuka proses pembelajaran dengan berdoa;
b. memberikan
informasi mengenai program pembelajaran yang
dilakukan pada saat
memulai proses pembelajaran;
c. menyimak
pembicaraan peserta pendidikan
atau pelatihan tanpa memotong pembicaraan;
d. memberi
penjelasan yang mudah
dipahami oleh peserta pendidikan
atau pelatihan;
e. memberi
kesempatan peserta pendidikan
atau pelatihan untuk bertanya
dan menanggapi tanggapan dalam
proses pembelajaran; dan
f. memberikan
informasi yang jelas
dan yang perlu dilakukan peserta
pendidikan atau pelatihan setelah pelatihan selesai.
(2) Penyelenggara
pendidikan atau pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
dosen dan widyaiswara atau pelatih
pada Politeknik Kesehatan
dan Balai Besar/Balai Pelatihan
Kesehatan.
Pasal 12 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Selain
melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas lapangan wajib:
a. meminta
izin kepada penerima
layanan, memperkenalkan
diri, menunjukkan surat
tugas, dan menyampaikan maksud/tujuan
kedatangan; dan
b. menginformasikan hasil
pemeriksaan secara jelas, dan lengkap.
(2) Petugas
lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan
petugas atau tim
yang melaksanakan inspeksi/pemeriksa/penilai/penguji/survei
ke lapangan.
Pasal 13 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas kasir
wajib:
a. mengkonfirmasi identitas penerima layanan;
b. tidak
membiarkan loket kasir
dalam keadaan kosong/tidak ada
petugas
c. mengkonfirmasi harga dan jumlah uang kepada
penerima layanan; dan
d. menerima
dan mengembalikan uang
tunai atau kartu pembayaran serta memberikan lembar
bukti pembayaran dengan dua tangan.
Pasal 14 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas pada
unit pengaduan wajib:
a. memberikan
tanggapan awal dengan
kalimat yang berempati, yang
menunjukkan kesediaan untuk memahami dan menunjukkan perhatian
terhadap situasi sulit yang dialami penerima layanan;
b. tidak
membiarkan unit pengaduan
dalam keadaan kosong/tidak ada
petugas;
c. memberikan
penjelasan yang menunjukkan
kesediaan membantu, tidak menunjukkan kesan membela diri atau defensif, tidak
menunjukkan kesan menyalahkan penerima layanan, dan kesan
enggan bertanggung jawab;
d. memberikan
jawaban atau solusi
yang dapat dirasakan manfaatnya bagi
penerima layanan dengan
tetap mengutamakan keselamatan dan integritas; dan
e. menyampaikan ucapan terimakasih dan ucapan
simpatik sebelum mengakhiri pelayanan,
seperti “semoga masukan/komplain/aduan yang
disampaikan dapat meningkatkan
pelayanan kami”.
Pasal 15 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa untuk terselenggaranya pemberian
Pelayanan Publik yang prima
kepada masyarakat penerima
layanan, pimpinan Satuan Kerja
harus:
a. menyediakan
petunjuk arah atau signage
terkait area layanan yang jelas
dan mudah dilihat penerima layanan;
b. menyediakan
sistem dan informasi
antrian yang jelas bagi penerima layanan;
c. mengupayakan
semua fasilitas yang
terkait dengan pemberian
pelayanan dalam keadaan baik dan berfungsi;
d. mengupayakan
sistem perpindahan dokumen/informasi yang efisien; dan
e. menyediakan
fasilitas pendukung seperti
tempat parkir, tempat ibadah,
kantin, dan toilet
yang nyaman, bersih, dan sehat.
Pasal 16 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa setiap pimpinan
Satuan Kerja dapat
mengembangkan panduan
perilaku interaksi Pelayanan Publik sesuai
dengan kebutuhan di lingkungan kerja masing-masing.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkes Nomor 33
Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan (DISINI)
Demikian informasi menarik
terkait Permenkes (PMK) Nomor 33 Tahun
2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga
ada manfaatnya.
Tags:
Berita