Dalam rangka meringankan beban admistrasi guru, Menteri Pendidikan dan
Kebudyaan telah menerbitkan Surat Edaran
Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Isi pokok surat
edaran tersebut pada intinya menyatakan bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan
prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Adapun komponen yang
wajib ada dalam RPP adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya silahkan cermati Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), berikut ini:
“Menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan
hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2.
Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah
tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian
pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen
lainnya bersifat pelengkap.
3.
Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam
sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan
individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan
mengembangkan format RPP sccara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan
belajar murid.
4.
Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapap digunakari dan
dapat pula disesuaikan dengun ketentuan sebagairnana dimaksud pada angka 1, 2,
dan 3.
Demikian surat edaran disampaikan
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasama
Saudara, kami sampaikan terima kasih
Berikut ini link dowload Surat
Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
----disini------
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Semoga
bermanfaat.