PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN

 Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, diterbitkan bahwa untuk: 1) meningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang dukungan teknis penanganan perkara; 2) untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis penanganan perkara.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Peradilan yang selanjutnya disebut Pranata Peradilan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis penanganan perkara.

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan bahwa Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung. Pranata Peradilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Kedudukan Pranata Peradilan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Peradilan termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Peradilan Ahli Pertama;
b. Pranata Peradilan Ahli Muda; dan
c. Pranata Peradilan Ahli Madya.
Pangkat untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan ini.

Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan menurut Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan melalui link di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter