Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor 26 Tahun 2019
Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, diterbitkan bahwa untuk: 1) meningkatan profesionalisme
pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang dukungan teknis penanganan
perkara; 2) untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas
di bidang dukungan teknis penanganan perkara.
Berdasarkan Permenpan
RB
Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan
administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan
laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar
fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
Pejabat Fungsional Pranata Peradilan yang selanjutnya disebut Pranata Peradilan
adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis
penanganan perkara.
Ditegaskan dalam Permenpan
RB
Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan bahwa Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah
Agung. Pranata Peradilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata
Peradilan. Kedudukan Pranata Peradilan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya Permenpan
RB
Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Peradilan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Peradilan Ahli Pertama;
b. Pranata Peradilan Ahli Muda; dan
c. Pranata Peradilan Ahli Madya.
Pangkat untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V Permenpan
RB
Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan ini.
Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan menurut Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Pranata Peradilan adalah melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah
Agung.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan
RB
Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permenpan
RB
Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi