Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional, diterbitkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis
dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung
kinerja pelayanan pemerintah kepada publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi
melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan bahwa Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah,
meliputi:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. Jabatan Pelaksana (eselon V).
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan:
(1) Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan dengan kriteria:
a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan
dengan pelayanan teknis fungsional;
b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan
oleh pejabat fungsional; dan
c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan
tertentu.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan
Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. memiliki tugas dan fungsi sebagai
Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran
atau pengguna barang/jasa; atau
b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan
dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan
kewilayahan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan
pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai
Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V).
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
bahwa:
(1) Penyetaraan Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. PNS yang masih menjalankan tugas dalam
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan
keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4
(Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat; c. Jabatan Administrasi memiliki
kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki;
d. memiliki pengalaman atau pernah
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional; dan
e. masa menduduki jabatan paling
kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Dalam hal kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja Pejabat Administrasi dibutuhkan oleh organisasi, dapat dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdasarkan rekomendasi
dari Pejabat yang Berwenang.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut:
a. identifikasi Jabatan Administrasi
pada unit kerja;
b. pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi
yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
c. pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat
di duduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
d. penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional
dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan
Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan
e. penyelarasan kelas Jabatan Fungsional
dengan kelas Jabatan Administrasi.
Pasal 6 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan bahwa Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut:
a. Administrator disetarakan dengan Jabatan
Fungsional jenjang Ahli Madya;
b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan
Fungsional jenjang Ahli Muda; dan
c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.
Pasal 7 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan: dalam hal Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memiliki
pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), Administrator
disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
Pasal 8 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan bahwa dalam hal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b:
a. memiliki pangkat/golongan ruang di
bawah pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan
Fungsional jenjang ahli muda; dan
b. memiliki pangkat/golongan ruang di
atas pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan
dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Pasal 9 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan:
(1) Dalam hal Administrator, Pengawas,
dan Pelaksana (eselon V) belum memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan, dapat
disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(2) Administrator, Pengawas, dan Pelaksana
(eselon V) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan uji kompetensi oleh
Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum diangkat dalam jabatan fungsional
(3) Administrator, Pengawas, dan Pelaksana
(eselon V) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), bagi Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang
ahli madya harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu yang
mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki jenjang ahli
madya, dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling
lama 4 (empat) tahun sejak diangkat.
(5) Administrator, Pengawas dan Pelaksana
(eselon V) yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat satu
tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya.
(6) Administrator, Pengawas dan Pelaksana
(eselon V) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang
satu tingkat lebih tinggi sampai dengan terpenuhinya kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan.
Pasal 10 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan:
(1) Administrator, Pengawas, dan
Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah menduduki
pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat, mendapatkan
kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki.
(2) Administrator, Pengawas, dan
Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan akan naik pangkat,
mendapatkan angka kredit dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat pada
jenjang yang disetarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah menduduki pangkat lebih dari
3 (tiga) dan kurang dari 4 (empat) tahun diberikan angka kredit 75% (tujuh
puluh lima persen);
b. telah menduduki pangkat lebih dari
2 (dua) dan kurang dari 3 (tiga) tahun diberikan angka kredit 50% (lima puluh
persen); atau
c. telah menduduki pangkat lebih dari
1 (satu) dan kurang dari 2 (dua) tahun diberikan angka kredit 25% (dua puluh
lima persen).
Pasal 11 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan bahwa Pejabat Administrasi yang disetarakan jabatannya dalam jabatan
fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan:
(1) Penetapan kelas jabatan fungsional
yang akan diduduki yaitu disetarakan dengan kelas jabatan Administrasi yang
diduduki sebelumnya.
(2) Pelaksanaan kegiatan pada kelas jabatan
fungsional yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setara
dengan pelaksanaan kegiatan pada kelas dalam jenjang jabatan yang akan diduduki
dan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan
sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi
koordinasi dan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan
Angka Kredit (PAK).
(4) Rincian tugas dan fungsi koordinasi,
tugas tambahan serta pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
Pasal 13 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan bahwa Penyetaraan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Instansi Pemerintah menyampaikan hasil
identifikasi dan pemetaan jabatan administrasi dalam jabatan fungsional yang akan
disetarakan termasuk jabatan khusus yang harus diduduki oleh pejabat
Administrator dengan deskripsinya kepada Menteri, sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
b. Menteri menyampaikan persetujuan terhadap
usulan Penyetaraan Jabatan;
c. Pejabat Pembina Kepegawaian
mengangkat dan melantik pejabat fungsional yang disetarakan; dan
d. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan
laporan penyetaraan jabatan beserta nama pejabat yang disetarakan kepada Menteri
dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Instansi Pembina.
Pasal 14 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan bahwa Formasi dan Peta Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan
Jabatan Administrasi yang disetarakan.
Pasal 15 Permenpan RB Nomor 28 Tahun
2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional,
menyatakan:
(1) Penyetaraan Pejabat Administrator,
Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (eselon V) ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dikecualikan dari ketentuan mendapatkan
rekomendasi dari Instansi Pembina.
(2) Penyetaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum dilakukan penataan organisasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi