Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Widyaprada, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan
penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Widyaprada yang
selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan
Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau
Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 2 Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. Jabatan
Fungsional Widyaprada merupakan jabatan karier PNS. Widyaprada berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan.
Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 21 Tahun 2019 yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan,
Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan,
dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019. Jabatan Fungsional
Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Widyaprada dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Widyaprada, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita