Permenkeu / PMK Nomor 231 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pendaffaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan
dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan / Pemungutan, Penyetoran,
Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Berdasarkan PMK Nomor 231 /PMK.03/2019, dinyatakan
bahwa Setiap lnstansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang
sebenarnya. Pendaftaran dilakukan oleh:
a. kepala Instansi Pemerintah Pusat,
kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
b. kepala Instansi Pemerintah Daerah
atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat
daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
c. kepala desa atau perangkat desa
yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk
Instansi Pemerintah Desa.
Ditegaskan dalam Permenkeu / PMK
Nomor 231 Tahun 2019 bahwa Terhadap
Instansi Pemerintah yang telah mendaftarkan diri diberikan NPWP di tempat kedudukan
dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah. NPWP digunakan oleh pengguna
anggaranjkuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar,
bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/ atau kepala urusan keuangan pemerintah
desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/
atau pemungut pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan
terhadap Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau
diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Permenkeu / PMK Nomor 231 Tahun 2019 atau PMK Nomor 231 /PMK.03/2019, dinyatakan bahwa Instansi Pemerintah yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenat batasan pengusaha kecil,
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Instansi Pemerintah yang
belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan
sebagai PKP.
Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah
dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah. Dalam hal
tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah tidak berada di
wilayah kerja KPP yang sama, maka Instansi Pemerintah wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Instansi Pemerintah.
Permenkeu / PMK Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara
Pendaffaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
Terkait Tata Cara Pemotongan/Pemungutan Pajak Atas Belanja dan Pendapatan Pemerintah,
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu
/ PMK) Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah menyatakan bahwa
1) Instansi Pemerintah
ditunjuk sebagai pemotong dan / atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan
belanja pemerintah.
2) Instansi Pemerintah
wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas
setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh .
3) PPh yang wajib dipotong
dan/ a tau dipungut oleh Instansi Pemerintah terdiri dari:
a. PPh Pasal 4 ayat (2);
b. PPh Pasal 15;
c. PPh Pasal 21;
d. PPh Pasal 22;
e. PPh Pasal23; dan
f . PPh Pasal 26.
4. Pemotongan / pemungutan
PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
perpajakan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu
/ PMK) Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran Dan
Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, melalui link di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Keuangan - Permenkeu / PMK) Nomor 231 Tahun 2019
(disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran Dan
Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran