Permenkes Nomor 85 Tahun 2019
Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 3
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Fisik Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Permenkes Nomor 85 Tahun
2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, yang
dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Kesehatan yang disingkat DAK Fisik Bidang Kesehatan adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan
urusan kesehatan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 2 Permenkes Nomor 85 Tahun
2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan
bahwa:
1) DAK Fisik Bidang Kesehatan
meliputi:
a. DAK fisik reguler bidang
kesehatan;
b. DAK fisik penugasan bidang
kesehatan; dan
c. DAK fisik afirmasi bidang
kesehatan.
2) DAK fisik reguler bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. subbidang pelayanan dasar;
b. subbidang pelayanan rujukan; dan
c. sub bidang pelayanan kefarmasian.
3) DAK fisik penugasan bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. subbidang penurunan angka
kematian ibu - angka kematian bayi ;
b. subbidang penguatan intervensi stunting
;
c. subbidang peningkatan pencegahan
dan pengendalian penyakit;
d. subbidang penguatan rumah sakit
rujukan nasional/provinsi/regional, pariwisata;
e. subbidang pembangunan rumah sakit
pratama;
f. subbidang puskesmas pariwisata;
dan
g. subbidang balai pelatihan
kesehatan.
4) DAK fisik afirmasi Bidang Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. subbidang penguatan Puskesmas daerah
tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan
b. subbidang penguatan prasarana
dasar Puskesmas.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan
bahwa
1) DAK fisik reguler subbidang
pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diarahkan
untuk kegiatan:
a. penyediaan sarana puskesmas;
b. penyediaan prasarana puskesmas;
c. penyediaan alat kesehatan
puskesmas;
d. pengadaan perangkat Sistem
Informasi Kesehatan;
e. penyediaan alat dan bahan pengendalian
penyakit dan kesehatan lingkungan;
f. kelanjutan rumah sakit yang belum
operasional;
g. kelanjutan puskesmas yang belum
operasional; dan
h. penguatan laboratorium kesehatan
daerah.
2) DAK fisik reguler subbidang
pelayanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diarahkan
untuk kegiatan:
a. pembangunan dan/atau peningkatan
gedung sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota;
b. rehabilitasi dan/atau renovasi
gedung sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. penyediaan alat kesehatan di
rumah sakit;
d. penyediaan prasarana rumah sakit;
dan
e. peningkatan atau pembangunan unit
transfusi darah termasuk pemenuhan peralatan, sarana dan prasarana di rumah
sakit daerah provinsi/kabupaten/kota.
3) DAK fisik reguler subbidang
pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) huruf c, diarahkan
untuk:
a. penyediaan obat dan bahan medis
habis pakai di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. pembangunan, rehabilitasi, instalasi
farmasi provinsi dan kabupaten /kota; dan
c. penyediaan sarana prasarana
instalasi farmasi provinsi dan kabupaten/kota;
Pasal 4 Permenkes Nomor 85 Tahun
2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan
bahwa:
1) DAK fisik penugasan subbidang
penurunan angka kematian ibu - angka kematian bayi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a. penguatan unit transfusi
darah/bank darah rumah sakit;
b. penguatan puskesmas pelayanan
obstetri neonatal emergensi dasar;
c. penguatan rumah sakit p elayanan
obstetri neonatal emergensi komprehensif; dan
d. penyediaan obat kegawatdaruratan
maternal neonatal.
2) DAK fisik penugasan subbidang
penguatan intervensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) huruf
b diarahkan untuk kegiatan:
a. penyediaan Therapeutic Feeding Center;
b. penyediaan Makanan Tambahan;
c. penyediaan alat antropometri; dan
d. penyediaan obat gizi .
3) DAK fisik penugasan subbidang
peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat ( 3) huruf c diarahkan untuk kegiatan:
a. peralatan pencegahan dan
pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis masyarakat; dan
b. barang medis habis pakai
pencegahan dan pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis masyarakat.
4) DAK fisik penugasan subbidang
penguatan rumah sakit rujukan nasional / provinsi / regional / pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan/renovasi/rehabilitasi
rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/regional/ pariwisata;
b. penyediaan prasarana rumah sakit
rujukan nasional/ provinsi/ regional/ pariwisata;
c. penyediaan alat kesehatan rumah
sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional/ pariwisata; dan
d. pembangunan dan
renovasi/rehabilitasi gedung, penyediaan prasarana kendaraan dan alat kesehatan
UTD milik rumah sakit daerah provinsi/ kabupaten/ kota dalam rangka penurunan angka
kematian ibu dan angka kematian bayi.
5) DAK Fisik penugasan subbidang
pembangunan rumah sakit pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf e diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan gedung baru rumah
sakit pratama; dan
b. pengadaan alat kesehatan rumah
sakit pratama.
6) DAK Fisik penugasan subbidang
puskesmas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) huruf f diarahkan
untuk kegiatan:
a. pembangunan dan rehabilitasi
puskesmas pariwisata;
b. penyediaan prasarana puskesmas
pariwisata; dan
c. penyediaan alat kesehatan
puskesmas pariwisata.
7) DAK Fisik penugasan subbidang
balai pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 3) huruf g diarahkan
untuk kegiatan:
a. penyediaan sarana balai pelatihan
kesehatan;
b. penyediaan prasarana balai
pelatihan kesehatan; dan
c. alat bantu pendidikan di balai
pelatihan kesehatan.
Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan
bahwa:
1) DAK fisik afirmasi subbidang
penguatan puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 4) huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a. penyediaan sarana puskesmas
daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan;
b. penyediaan prasarana p uskesmas
daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan
c. penyediaan alat kesehatan puskesmas
daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.
2) DAK fisik afirmasi subbidang penguatan
prasarana dasar Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 4) huruf b
diarahkan untuk kegiatan:
a. pengadaan prasarana listrik di
puskesmas afirmasi; dan
b. pengadaan prasarana air bersih di
puskesmas afirmasi .
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 85 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini.
Link download Permenkes Nomor 85 Tahun
2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenkes
Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2020 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.