Berdasarkan Permenkes Nomor 86 Tahun
2019 Tentang Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, yang dimaksud
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan disingkat DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional
kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan
daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.
Pasal 2 Permenkes Nomor 86 Tahun
2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2020 menyatakan bahwa
1) DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan
khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan
kesehatan nasional.
2) DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana
Kerja Pemerintah.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. BOK;
b. jaminan
persalinan;
c. akreditasi
Puskesmas; dan
d. pengawasan obat
dan makanan.
Pasal 4 Permenkes Nomor 86 Tahun
2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2020, menyatakan bahwa
1) BOK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat
promotif dan preventif,yang meliputi:
a. BOK provinsi;
b. BOK
kabupaten/kota;
c. BOK puskesmas;
d. BOK stunting ;
dan
e. BOK kefarmasian.
2) BOK provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk mendukung
operasional fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat tersier, yang meliputi:
a. pembinaan gizi
masyarakat;
b. pembinaan
kesehatan keluarga;
c. penyehatan
lingkungan;
d. promosi
kesehatan da n pemberdayaan masyarakat;
e. upaya kesehatan
kerja dan olahraga;
f. upaya
pengendalian penyakit; dan
g. dukungan
manajemen.
3) BOK kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan untuk mendukung
operasional fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarak at sekunder dan dukungan
manajemen, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan
Masyarakat;
b. upaya
pengendalian dan pencegahan penyakit; dan
c. pengujian kalibrasi
alat kesehatan.
4) BOK puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan
Masyarakat primer (Program Indonesia Sehat - Pendekatan Keluarga (PIS-PK), Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Pengembangan, dan fungsi manajemen
Puskesmas);
b. pemicuan
sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) desa lokus;
c. dukungan
operasional Upaya Kesehatan Masyarakat tim nusantara sehat; dan
d. penyediaan
tenaga dengan perjanjian kerja.
5) BOK stunting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diarahkan untuk mendukung program
penurunan stunting, yang meliputi:
a. penyusunan
regulasi tentang stunting;
b. penyusunan rencana
aksi daerah;
c. koordinasi,
konvergensi lintas program/lintas sektor;
d. penguatan,
penggerakan dan pelaksanaan, intervensi spesifikdan sensitif;
e. monitoring dan
evaluasi;
f. pencatatan dan
pelaporan;
g. orientasi
strategi komunikasi perubahan perilaku; dan
h. kegiatan lain
sesuai kebutuhan daerah.
6) BOK kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. distribusi obat,
vaksin, dan bahan medis habis pakai dari provinsi ke instalasi farmasi
kabupaten/kota;
b. distribusi obat,
vaksin, dan bahan medis habis pakai dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke
puskesmas; dan
c. pemanfaatan
sistem elektronik logistik obat dan bahan medis habis pakai di intalasi farmasi
kabupaten/kota.
Dutegaskan dalam Permenkes Nomor 86 Tahun
2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2020, bahwa Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah meliputi:
a. penyusunan rencana kegiatan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan ; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini.
Link download Permenkes Nomor 86 Tahun
2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Ijin share
ReplyDelete