>

PMK NOMOR 210 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020

 PMK Nomor 210 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020

PMK Nomor 210 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 210/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Revisi Anggaran terdiri atas  Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;  Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan revisi administrasi. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah merupakan perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran KementerianjLembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), termasuk pergeseran rincian anggarannya.  

Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap merupakan perubahan rincianan belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama atau antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian/ Lembaga dan/atau pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja. Sedangkan  Revisi administrasi meliputi revisi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/ atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.

Dalam Permenkeu - PMK Nomor 210/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Batas akhir penenmaan usulan Revisi Anggaran ditetapkan sebagai berikut: a)  tanggal 30 Oktober 2020, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan b) tanggal 30 November 2020, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Link download PMK Nomor 210 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 (disini)

Demikian informasi tentang PMK Nomor 210 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter