PMK Nomor
210 Tahun 2019 Tentang Tata
Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Pasal 31 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal
8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor
210/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun
Anggaran 2020, Revisi
Anggaran terdiri atas Revisi Anggaran
dalam hal Pagu Anggaran berubah; Revisi
Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan revisi administrasi. Revisi
Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah merupakan perubahan rincian anggaran
yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran
KementerianjLembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), termasuk
pergeseran rincian anggarannya.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap merupakan perubahan rincianan
belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara (BA BUN) yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1
( satu) Program yang sama atau antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran
Kementerian/ Lembaga dan/atau pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang tidak menyebabkan
penambahan atau pengurangan pagu belanja. Sedangkan Revisi administrasi meliputi revisi yang
disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan
anggaran, dan/ atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.
Dalam Permenkeu - PMK Nomor
210/PMK.02/2019 Tentang Tata
Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Batas akhir penenmaan usulan Revisi
Anggaran ditetapkan sebagai berikut: a) tanggal 30 Oktober 2020, untuk Revisi Anggaran
pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan b) tanggal 30 November 2020, untuk
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Link download PMK Nomor 210 Tahun
2019 Tentang Tata
Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 (disini)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 210 Tahun
2019 Tentang Tata
Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita