>

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP)

<b>Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020</b>

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer (DLP), Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis. Program DLP sebagaimana bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran. Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program DLP diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer. Lulusan program DLP setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, bahwa Program DLP diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Fakultas Kedokteran dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP.

Program DLP dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Program DLP dapat diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, Mahasiswa program DLP dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran. Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran tercantum dalam standar pendidikan dan standar kompetensi. Standar pendidikan dan standar kompetensi disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Standar merupakan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Mahasiswa program DLP harus mengikuti uji kompetensi DLP yang bersifat nasional untuk memberi pengakuan pencapaian kompetensi DLP. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Mahasiswa program DLP yang lulus uji kompetensi berhak memperoleh:
a. sertifikat profesi dan gelar DLP dari perguruan tinggi; dan
b. sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi.
Sertifikat profesi DLP merupakan dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan program DLP yang berlaku seumur hidup.

Program DLP diselenggarakan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan DLP atau memiliki perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP;
b. memiliki kurikulum program DLP yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. memiliki Dosen tetap paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang memiliki kualifikasi akademik:
1. lulusan DLP dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. dokter spesialis;
3. dokter subspesialis; atau
4. dokter yang berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI;
d. memiliki tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan kualifikasi:
1. paling rendah berijazah Diploma Tiga;
2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
e. nisbah dosen dan mahasiswa 1 (satu) dosen berbanding 3 (tiga) mahasiswa;
f. program DLP dikelola oleh unit pengelola program studi dengan organisasi sebagai berikut:
1. pada perguruan tinggi negeri disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. pada perguruan tinggi swasta disusun dan ditetapkan oleh badan penyelenggara;
g. memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Kualifikasi dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen pembukaan program DLP untuk memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. sertifikat akreditasi program studi profesi dokter dengan peringkat akreditasi A atau unggul;
b. surat usul pembukaan program DLP dari pemimpin perguruan tinggi;
c. surat pertimbangan senat perguruan tinggi;
d. surat persetujuan badan penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
e. pengesahan badan hukum penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
f. Keputusan Menteri tentang izin pendirian untuk perguruan tinggi swasta;
g. instrumen akreditasi minimum pembukaan program studi kedokteran layanan primer yang telah diisi oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
h. rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang akan membuka program DLP.
Dalam hal program DLP diselenggarakan dengan kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP, dokumen dilengkapi dengan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP.

Program DLP diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi syarat minimum akreditasi. Menteri dapat menugaskan pemimpin perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program DLP. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan program studi kedokteran layanan primer ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.

Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa program DLP sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter