Berdasarkan Permendikbud Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer (DLP), Program DLP
merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang
setara dengan dokter spesialis. Program DLP sebagaimana bersifat pilihan
pendidikan profesi kedokteran. Program DLP setara dengan program dokter spesialis
dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program
DLP diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer. Lulusan
program DLP setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, bahwa Program DLP
diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran
dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan
program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi dilaksanakan dalam
bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Fakultas Kedokteran dapat bekerja sama
dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori
akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP untuk mempercepat
terpenuhinya kebutuhan DLP.
Program DLP dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan Kedokteran. Program DLP dapat diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran
lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, Mahasiswa program DLP
dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran. Capaian pembelajaran lulusan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan
kedokteran tercantum dalam standar pendidikan dan standar kompetensi. Standar pendidikan
dan standar kompetensi disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi,
kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit
pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Standar merupakan
standar pendidikan dan standar kompetensi DLP yang mengacu pada standar pendidikan
profesi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh
Konsil Kedokteran Indonesia.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Mahasiswa
program DLP harus mengikuti uji kompetensi DLP yang bersifat nasional untuk memberi
pengakuan pencapaian kompetensi DLP. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran
bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia dan
berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Mahasiswa program DLP yang lulus uji kompetensi
berhak memperoleh:
a. sertifikat
profesi dan gelar DLP dari perguruan tinggi; dan
b. sertifikat
kompetensi dari Organisasi Profesi.
Sertifikat profesi DLP merupakan dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi
yang diperoleh lulusan program DLP yang berlaku seumur hidup.
Program DLP diselenggarakan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki rumah sakit
pendidikan dan/atau wahana pendidikan DLP atau memiliki perjanjian kerja sama antara
perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP;
b. memiliki
kurikulum program DLP yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. memiliki Dosen
tetap paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang memiliki kualifikasi
akademik:
1. lulusan DLP dengan
pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. dokter
spesialis;
3. dokter
subspesialis; atau
4. dokter yang
berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI;
d. memiliki tenaga kependidikan
paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan kualifikasi:
1. paling rendah
berijazah Diploma Tiga;
2. berusia paling
tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia bekerja
penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
e. nisbah dosen dan
mahasiswa 1 (satu) dosen berbanding 3 (tiga) mahasiswa;
f. program DLP dikelola
oleh unit pengelola program studi dengan organisasi sebagai berikut:
1. pada perguruan tinggi
negeri disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. pada perguruan tinggi
swasta disusun dan ditetapkan oleh badan penyelenggara;
g. memiliki sarana dan
prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Kualifikasi dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen pembukaan program DLP untuk memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. sertifikat akreditasi
program studi profesi dokter dengan peringkat akreditasi A atau unggul;
b. surat usul pembukaan
program DLP dari pemimpin perguruan tinggi;
c. surat
pertimbangan senat perguruan tinggi;
d. surat persetujuan
badan penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
e. pengesahan badan
hukum penyelenggara untuk perguruan tinggi swasta;
f. Keputusan Menteri
tentang izin pendirian untuk perguruan tinggi swasta;
g. instrumen akreditasi
minimum pembukaan program studi kedokteran layanan primer yang telah diisi oleh
pemimpin perguruan tinggi; dan
h. rekomendasi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah perguruan tinggi negeri dan
perguruan tinggi swasta yang akan membuka program DLP.
Dalam hal program DLP diselenggarakan dengan kerja sama antara perguruan tinggi
dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP, dokumen dilengkapi
dengan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit
pendidikan dan wahana pendidikan DLP.
Program DLP diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi syarat
minimum akreditasi. Menteri dapat menugaskan pemimpin perguruan tinggi untuk
menyelenggarakan program DLP. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur
pembukaan program studi kedokteran layanan primer ditetapkan oleh direktur jenderal
yang membidangi pendidikan tinggi.
Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan kuota penerimaan
mahasiswa program DLP sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer,
yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.