PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TERAPIS GIGI DAN MULUT

Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut

Peraturan Menpan RB yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu dan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal.

Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Terapis Gigi dan Mulut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PNS yang menduduki jabatan Terapis Gigi dan Mulut yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang. Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Terapis Gigi dan Mulut tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.

Uji kompetensi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan ditetapkan oleh instansi pembina. Adapun Kompetensi Terapis Gigi dan Mulut meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Terapis Gigi dan Mulut wajib diikutsertakan pelatihan. Pelatihan yang diberikan bagi Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. Pelatihan yang diberikan kepada Terapis Gigi dan Mulut, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.

PNS yang menduduki jabatan Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download




Link download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter