Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019
Tentang Kesehatan Kerja,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) kesehatan pekerja sebagai
bagian dari kesehatan masyarakat perlu
mendapat perhatian dan
pelindungan agar pekerja sehat dan produktif sehingga
mendukung pembangunan bangsa; 2) dalam
rangka memberikan pelindungan bagi pekerja
agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan
upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian
dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu,
menyeluruh, dan berkesinambungan.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019
Tentang Kesehatan Kerja, yang
dimaksud Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap
orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan
serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan. Penyakit Akibat Kerja
adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan danf atau lingkungan kerja.
Sedangkan pengertian Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 88 Tahun 2019
Tentang Kesehatan Kerja, ditegaskan
bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan
berkesinambungan. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja meliputi upaya:
a. pencegahan penyakit;
b. peningkatan kesehatan;
c. penanganan penyakit; dan
d. pemulihan kesehatan.
Upaya dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja. Standar Kesehatan
Kerja dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan
keselamatan dan Kesehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja ditujukan kepada setiap orang yang berada
di Tempat Kerja wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan
Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.
Bagaimana Standar Kesehatan Kerja ? Berikut ini Standar Kesehatan Kerja yang
berlaku di Indonesian berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019
Tentang Kesehatan Kerja.
1. Standar Kesehatan Kerja daiam
upaya pencegahanpenyakit meliputi:
a. identifikasi, penilaian, dan
pengendalian potensi bahaya kesehatan;
b. pemenuhan persyaratan kesehatan
lingkungan kerja;
c. pelindungan kesehatan reproduksi;
d. pemeriksaan kesehatan;
e. penilaian kelaikan bekerja;
f. pemberian imunisasi dan/atau
profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
g. pelaksanaan kewaspadaan standar;
dan
h. surveilans Kesehatan Kerja.
2. Standar Kesehatan Kerja dalam
upaya peningkatan kesehatan meliputi:
a. peningkatan pengetahuan
kesehatan;
b. pembudayaan perilaku hidup bersih
dan sehat;
c. pembudavaen keselamatan dan
Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
d. penerapan gizi kerja; dan
e. peningkatan kesehatan fisik dan
mental
3. Standar Kesehatan Kerja dalam
upaya penanganan penyakit meliputi:
a. pertolongan pertama pada cedera
dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;
b. diagnosis dan tata laksana
penyakit; dan
c. penanganan kasus kegawatdaruratan
medik dan/atau rujukan.
Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di
Tempat Kerja wajib dilaksanakan di Tempat Kerja. Diagnosis dan tata laksana
penyakit dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Kerja,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan kasus
kegawatdaruratan medik meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama
terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan
tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rujukan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika daiam diagnosis dan
tata laksana Penyakit Akibat Kerja ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian kecacatan.
Hasil penilaian kecacatan digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan
jaminan kecelakaan kerjasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Standar Kesehatan Kerja dalam
upaya pemulihan kesehatan meliputi:
a. pemulihan medis; dan
b. pemulihan kerja.
Pemulihan medis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis.
Pemulihan kerja dilaksanakan melalui program kembali bekerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan. Penerapan
standar Kesehatan Kerja dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 88 Tahun 2019
Tentang Kesehatan Kerja, melalui
link di bawah ini.
Demikian informasi tentang PP Nomor
88 Tahun 2019
Tentang Kesehatan Kerja. Semoga
ada manfaatnya, Amiin.
Tags:
Berita
hatur nuhun infona http://bit.ly/2RSl3qQ
Terima Kasih Infonya
Semoga Dapat Membantu Mewujudkan Visi Misi Kedepan
Yaitu SDM Unggul Indonesia Maju
Salam XNews Indonesia