PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 88 TAHUN 2019 TENTANG KESEHATAN KERJA

 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) kesehatan pekerja sebagai bagian dari kesehatan masyarakat perlu mendapat perhatian dan pelindungan agar pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa; 2) dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja, yang dimaksud Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan danf atau lingkungan kerja. Sedangkan pengertian Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja, ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja meliputi upaya:
a. pencegahan penyakit;
b. peningkatan kesehatan;
c. penanganan penyakit; dan
d. pemulihan kesehatan.

Upaya dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja. Standar Kesehatan Kerja dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja ditujukan kepada setiap orang yang berada di Tempat Kerja wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.

Bagaimana Standar Kesehatan Kerja ? Berikut ini Standar Kesehatan Kerja yang berlaku di Indonesian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja.

1. Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahanpenyakit meliputi:
a. identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan;
b. pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
c. pelindungan kesehatan reproduksi;
d. pemeriksaan kesehatan;
e. penilaian kelaikan bekerja;
f. pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
g. pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
h. surveilans Kesehatan Kerja.

2. Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
a. peningkatan pengetahuan kesehatan;
b. pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
c. pembudavaen keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
d. penerapan gizi kerja; dan
e. peningkatan kesehatan fisik dan mental

3. Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi:
a. pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;
b. diagnosis dan tata laksana penyakit; dan
c. penanganan kasus kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan.
Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja wajib dilaksanakan di Tempat Kerja. Diagnosis dan tata laksana penyakit dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan kasus kegawatdaruratan medik meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika daiam diagnosis dan tata laksana Penyakit Akibat Kerja ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian kecacatan. Hasil penilaian kecacatan digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerjasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi:
a. pemulihan medis; dan
b. pemulihan kerja.
Pemulihan medis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis. Pemulihan kerja dilaksanakan melalui program kembali bekerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan. Penerapan standar Kesehatan Kerja dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja, melalui link di bawah ini.

Link download PP Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja (disini)

Demikian informasi tentang PP Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaatnya, Amiin.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. hatur nuhun infona http://bit.ly/2RSl3qQ

    ReplyDelete
  2. Terima Kasih Infonya
    Semoga Dapat Membantu Mewujudkan Visi Misi Kedepan
    Yaitu SDM Unggul Indonesia Maju

    Salam XNews Indonesia

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter