Berita
PMA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG)
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag)
Pasal 2 Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri atas: Pengguna
Anggaran (PA); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Pejabat
Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); Bendahara Penerimaan; dan Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Pasal 3 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan
bahwa
(1) Menteri bertindak sebagai PA atas
anggaran yang menjadi tanggung jawabnya untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang agama yang menjadi tugas dan kewenangannya.
(2) PA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. menunjuk kepala Satker yang berstatus
pegawai negeri sipil untuk melaksanakan kegiatan sebagai KPA sesuai dengan kegiatan
dan anggaran yang berada dalam penguasaannya; dan
b. menetapkan Pejabat
Perbendaharaan Negara.
(3) Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat
Perbendaharaan Negara dilimpahkan kepada KPA.
(4) Dalam hal tertentu, PA dapat
menunjuk pejabat selain kepala Satker sebagai KPA.
Pasal 4 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan
bahwa
(1) Kepala Satker secara ex-officio
sebagai KPA pada satuan kerja masing-masing, kecuali Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Negeri yang tidak memiliki kewenangan mengelola DIPA.
(2) Kepala Satker sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat definitif atau pejabat pelaksana tugas.
(3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi KPA
pada masing-masing DIPA.
(4) Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional
menjadi KPA pada Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional.
(5) Kepala Unit Pelaksana Teknis pada
Asrama Haji, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kepala Unit Percetakan
Al-Qur’an, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, dan Kepala Balai
Penelitian dan Pengembangan Agama menjadi KPA pada unit pelaksana teknis
masing-masing.
Pasal 5 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan
bahwa
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. menetapkan PPK untuk melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
c. menetapkan PPSPM untuk melakukan
pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
d. menetapkan panitia/pejabat yang terlibat
dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
e. menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan
dan rencana penarikan dana;
f. memberikan supervisi, saran, dan
pertimbangan mengenai pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
g. mengawasi penatausahaan dokumen dan
transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
h. menyusun laporan keuangan dan kinerja
atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan ketentuan untuk 1 (satu) DIPA
ditetapkan 1 (satu) atau lebih PPK dan 1 (satu) PPSPM.
(3) PPK lebih dari 1(satu)
sebagaimana dimaksud ayat (2) bila diperlukan dengan pertimbangan volume pelaksanaan
anggaran yang dikategorikan pembiayaan besar dan membutuhkan waktu lama dalam pelaksanaannya.
(4) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran.
(5) Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan,
pensiun, atau diberhentikan dari jabatan/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK
atau PPSPM pengganti.
(6) Penetapan PPK dan/atau PPSPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau penetapan PPK dan/atau PPSPM pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disertai spesimen tanda tangan dan paraf.
(7) Keputusan penetapan PPK
dan/atau PPSPM, atau PPK dan/atau PPSPM pengganti serta spesimen tanda tangan
dan paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara; dan
b. Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya
pada Satker yang bersangkutan.
(8) Setiap pergantian PPK dan/atau PPSPM,
KPA wajib menyampaikan keputusan penetapan PPK dan/atau PPSPM kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).
(9) Dalam hal terdapat keterbatasan
jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPK dan/atau
PPSPM, KPA dapat merangkap sebagai PPK atau PPSPM.
Pasal 6 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan
bahwa
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
(2) Pelaksanaan kegiatan dan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pengesahan rencana pelaksanaan kegiatan
dan rencana penarikan dana;
b. perumusan standar operasional pelaksanaan
pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. penyusunan sistem pengawasan dan
pengendalian proses penyelesaian tagihan atas beban APBN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemantauan dan evaluasi agar pembuatan
perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan
keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. perumusan kebijakan pembayaran atas
beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
f. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
atas pelaksanaan wewenang, tanggung jawab, dan kegiatan pengelolaan anggaran;
dan
g. penyusunan laporan keuangan.
Pasal 7 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan
bahwa
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA
untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara.
(2) PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pejabat atau pegawai yang tidak
memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan sebagai
PPK wajib mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, paling lambat 6 (enam)
bulan setelah penetapan.
(4) Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan
setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPK tidak mengikuti Diklat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, jabatan PPK dapat ditinjau kembali.
(5) PPK tidak dapat merangkap
sebagai PPSPM.
Pasal 8 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan
bahwa
(1) PPK dapat dijabat oleh pejabat eselon
II atau dirangkap oleh KPA/pelaksana tugas KPA.
(2) Dalam hal PPK dijabat oleh pejabat
eselon II, tidak dipersyaratkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 9 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan
bahwa Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan
kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b. menerbitkan surat penunjukan penyedia
barang/jasa;
c. membuat, menandatangani, dan melaksanakan
perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa Bendahara
Umum Negara atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan
perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat
bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian
kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan
kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan
bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyusunan rencana pelaksanaan
kegiatan dan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a,
PPK:
a. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
dan penarikan dana;
b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP
sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan
c. mengusulkan revisi petunjuk operasional
kegiatan/DIPA kepada KPA.
Pasal 11 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan
bahwa
(1) Dalam melaksanakan tugas
dan wewenang pengujian dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, PPK menguji:
a. kebenaran materiil dan keabsahan
surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau
b. kebenaran dan keabsahan dokumen/keputusan
yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
(2) Dalam hal surat bukti
mengenai hak tagih kepada negara berupa surat jaminan uang muka, PPK melakukan pengujian
kebenaran materiil dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, meliputi pengujian:
a. syarat kebenaran dan keabsahan jaminan
uang muka; dan
b. tagihan uang muka berupa besaran
uang muka yang dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 12 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa Dalam melaksanaan tugas dan wewenang membuat dan
menandatangani SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
c. kebenaran data pihak yang berhak
menerima pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian spesifikasi teknis dan
volume barang/jasa sebagaimana tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan
barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan
volume barang/jasa sebagaimana tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa
dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. kebenaran, keabsahan, dan akibat
yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g. ketepatan jangka waktu penyelesaian
pekerjaan sebagaimana tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan
dokumen perjanjian/kontrak.
Pasal 13 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Pelaporan
pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf i, meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. penyelesaian kegiatan; dan
c. penyelesaian tagihan kepada
negara.
(2) Dalam laporan pelaksanaan/penyelesaian
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perjanjian/kontrak dengan penyedia
barang/jasa yang telah ditandatangani;
b. tagihan yang belum dan telah disampaikan
penyedia barang/jasa;
c. tagihan yang belum dan telah diterbitkan
SPP; dan
d. jangka waktu penyelesaian
tagihan.
Pasal 14 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa Pelaksanaan tugas dan wewenang PPK lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf l, meliputi:
a. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan
barang/jasa;
b. memastikan telah terpenuhinya kewajiban
pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
c. mengajukan permintaan pembayaran
atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
d. memastikan ketepatan jangka waktu
penyelesaian tagihan kepada negara; dan
e. menetapkan besaran uang muka yang
akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Pasal 15 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, PPK dapat dibantu oleh staf yang diangkat oleh KPA.
Pasal 16 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Dalam melaksanakan kewenangan
KPA di bidang belanja pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola
administrasi belanja pegawai.
(2) Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dapat mengangkat PPABP pada DIPA Program Pendidikan Islam pada
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(3) PPABP bertanggung jawab
atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.
(4) PPABP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pencatatan
data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan
belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. melakukan penatausahaan
dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir
setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c. memproses pembuatan
daftar gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang duka wafat/tewas, terusan
penghasilan/gaji, uang muka gaji, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan
pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya;
d. memproses pembuatan
surat keterangan penghentian pembayaran;
e. memproses
perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan
keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan
keluarga;
f. menyampaikan daftar
permintaan belanja pegawai, ADK perubahan data pegawai, ADK belanja pegawai,
daftar perubahan data pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK;
g. mencetak kartu pengawasan
belanja pegawai perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
h. melaksanakan tugas
lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
Pasal 17 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan
pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
Pasal 18 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Dalam melakukan
pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
a. menguji kebenaran tagihan;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila
SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada mata
anggaran yang telah disediakan;
d. menerbitkan SPM;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen hak tagih;
f. melaporkan pelaksanaan pengujian
dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang
lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(2) Pengujian terhadap tagihan
yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kelengkapan dokumen pendukung
SPP;
b. kesesuaian penanda tangan SPP dengan
spesimen tanda tangan PPK;
c. kebenaran pengisian format SPP;
d. kesesuaian kode BAS pada SPP dengan
DIPA/petunjuk operasional kegiatan/rencana kerja anggaran Satker;
e. ketersediaan pagu sesuai BAS pada
SPP dengan DIPA/petunjuk operasional kegiatan/rencana kerja anggaran Satker;
f. kebenaran formal dokumen/keputusan
yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
g. kebenaran formal dokumen/surat bukti
yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
h. kebenaran pihak yang berhak menerima
pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/keputusan;
i. kebenaran perhitungan tagihan serta
kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
j. kepastian telah terpenuhinya kewajiban
pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
k. kesesuaian prestasi pekerjaan dengan
ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
(3) Pengujian kesesuaian
kode BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d termasuk menguji kesesuaian
antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran akun 6 (enam) digit dengan
uraiannya.
(4) Dalam menerbitkan
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM wajib:
a. mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP
pada kartu pengawasan DIPA;
b. menandatangani SPM; dan
c. memasukkan personal identification number PPSPM sebagai tanda tangan
elektronik pada ADK SPM.
Pasal 19 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Dalam pelaksanaan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), PPSPM bertanggung
jawab atas:
a. kebenaran, kelengkapan,
dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar
penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
b. ketepatan jangka
waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(2) PPSPM harus menyampaikan
laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat jumlah:
a. SPP yang
diterima;
b. SPM yang
diterbitkan; dan
c. SPP yang tidak
dapat diterbitkan SPM.
(3) Penyampaian laporan
bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mempermudah pengendalian internal
oleh PA dan sebagai alat ukur pelaksanaan anggaran Kementerian Agama.
Pasal 20 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, KPA dapat mengangkat
staf pengelola keuangan.
Pasal 21 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa PPSPM dijabat oleh:
a. Kepala Bagian Perbendaharaan dan
Pelaksanaan Anggaran pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat
Jenderal;
b. Kepala Bagian Keuangan dan
Barang Milik Negara Sekretariat Inspektorat Jenderal pada Inspektorat Jenderal;
c. Kepala Bagian Keuangan dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam dan
Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Kepala Bagian Keuangan pada
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Sekretariat
Badan pada Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kepala Bagian Keuangan dan Umum
pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dan Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
f. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah pada Kantor Urusan Haji Indonesia Arab Saudi di Jeddah;
g. Kepala Biro yang bertanggung jawab
atas pengelolaan keuangan pada Institut dan Universitas;
h. Kepala Bagian Administrasi Umum,
Akademik, dan Keuangan pada Sekolah Tinggi;
i. Kepala Subbagian Tata Usaha pada
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
j. Kepala Subbagian Tata Usaha Perencanaan
dan Keuangan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
k. Kepala Subbagian Tata Usaha pada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
l. Kepala Subbagian Tata Usaha pada
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, dan Balai Penelitian dan Pengembangan
Agama, Asrama Haji, dan Unit Percetakan Al-Qur’an;
m. Kepala Subbagian Keuangan pada Sekretariat
Badan Amil Zakat Nasional; dan
n. Kepala Urusan Tata Usaha pada Madrasah
Aliyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri.
Pasal 22 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Dalam melaksanakan anggaran
pendapatan pada Satker, Menteri dapat menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran sesuai dengan kebutuhan.
(2) Bendahara Penerimaan
berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan atau unit teknis
yang memiliki fungsi penerimaan negara pada Satker.
(3) Bendahara Pengeluaran
berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan pada Satker.
(4) Bendahara Penerimaan
dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Satker.
(5) Penetapan Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(6) Bendahara Penerimaan
dan Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM.
(7) Dalam hal Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan, pensiun, atau diberhentikan
dari jabatannya, berhalangan sementara, atau berhalangan tetap, Kepala Satker menetapkan
pejabat pengganti sebagai Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
(8) Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran yang dipindahtugaskan, pensiun, atau diberhentikan dari jabatannya
atau berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menyelesaikan
seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara
Penerimaan/Bendahara Pengeluaran.
(9) KPA menyampaikan keputusan
pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran kepada:
a. Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara; dan
b. Pejabat Perbendaharaan
Negara lainnya pada Satker yang bersangkutan.
Pasal 23 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan mempunyai tugas:
a. menerima dan menyimpan uang
pendapatan negara;
b. menyetorkan uang pendapatan
negara ke rekening kas negara secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. menatausahakan transaksi uang
pendapatan negara pada Satker;
d. menyelenggarakan pembukuan transaksi
uang pendapatan negara;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan
uang pendapatan negara; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal 24 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Bendahara Pengeluaran
melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya,
meliputi:
a. uang/surat
berharga yang berasal dari UP Tunai, UP KKP dan pembayaran LS melalui Bendahara
Pengeluaran; dan
b. uang/surat
berharga yang bukan berasal dari UP Tunai, UP KKP dan bukan berasal dari pembayaran
LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan
Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima, menyimpan,
menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. melakukan pengujian
dan pembayaran berdasarkan surat perintah bayar yang telah disetujui dan
ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;
c. menolak perintah
pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. melakukan pemotongan/pemungutan
penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e. menyetorkan pemotongan/pemungutan
kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. mengelola rekening
tempat penyimpanan UP Tunai, UP KKP; dan
g. menyampaikan
laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(3) Pembayaran berdasarkan
pengujian atas surat perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
meliputi:
a. meneliti kelengkapan
Surat Perintah Bayar yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA;
b. pemeriksaan
kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran;
2. nilai tagihan yang harus
dibayar;
3. jadwal waktu pembayaran; dan
4. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
c. pemeriksaan kesesuaian
pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa
dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d. pemeriksaan dan
pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran akun 6 (enam)
digit.
Pasal 25 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Kepala Satker dapat
menetapkan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA.
(2) Dalam hal Satker mengelola
lebih dari 1 (satu) DIPA, Kepala Satker dapat menetapkan BPP.
(3) Dalam hal terdapat keterbatasan
pegawai/pejabat atau pertimbangan efektivitas pelaksanaan anggaran, Kepala Satker
dapat menetapkan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk mengelola lebih dari 1
(satu) DIPA.
Pasal 26 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Dalam meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker dapat menetapkan beberapa BPP
sesuai kebutuhan.
(2) BPP berkedudukan di
unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan pada Satker.
(3) BPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melakukan pembayaran atas UP Tunai, UP KKP yang dikelola sesuai pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(4) BPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Bendahara Pengeluaran setiap bulannya dan diketahui oleh PPK.
Pasal 27 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa
1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang
yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan
atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan
menyimpan UP Tunai, UP KKP;
b. melakukan pengujian
dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP Tunai, UP KKP;
c. melakukan
pembayaran yang dananya bersumber dari UP Tunai, UP KKP berdasarkan perintah PPK;
d. menolak perintah
pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan
dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan
kewajiban kepada negara ke kas negara;
g. menatausahakan
transaksi UP Tunai, UP KKP;
h. menyelenggarakan
pembukuan transaksi UP Tunai, UP KKP; dan
i. mengelola rekening
tempat penyimpanan UP Tunai, UP KKP.
Pasal 28 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama
Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2098), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 29 Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
(Kemenag), menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), melalui link di
bawah ini.
Link download PMA Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem