PMA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL

  PMA Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional

Berdasarkan Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, yang dimaksud Organisasi  Profesi  Jabatan  Fungsional  atau  Organiasi  Profesi  adalah  wadah berkumpul  dan  berserikat  bagi  para  Pejabat Fungsional. Sedangkan yang dimaksud Pejabat  Fungsional  adalah  PNS  yang  diberi  tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  untuk melaksanakan  kegiatan  yang  melekat  pada  Jabatan Fungsional.

Pasal 2 PMA Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa   Setiap  Jabatan  Fungsional  wajib  memiliki 1  (satu) Organisasi Profesi yang bersifat mandiri. Setiap  Pejabat  Fungsional  wajib  menjadi  anggota Organisasi Profesi. 
  
Pasal 3 PMA Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa Pembentukan Organisasi  Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 4 PMA Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, menyatakan Nama Organisasi  Profesi disepakati oleh  para  Pejabat Fungsional dalam musyawarah pembentukan. 

Pasal 5 PMA Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa Musyawarah  pembentukan mempunyai tujuan untuk: 
a.  memilih kepengurusan; 
b.  menyusun  anggaran  dasar  dan  anggaran  rumah tangga; dan
c.  menyusun program kerja.

Pasal 6 PMA Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan
(1)  Organisasi Profesi dapat dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(2)  Direktur  Jenderal  atau  Kepala  Badan  memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat pusat.
(3)  Kepala  kantor  wilayah  Kementerian  Agama  provinsi memfasilitasi  pembentukan  Organisasi  Profesi  tingkat provinsi.
(4)  Kepala  kantor Kementerian  Agama  kabupaten/kota memfasilitasi  pembentukan  Organisasi  Profesi  tingkat kabupaten/kota.

Pasal 7 Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa Organisasi Profesi mempunyai tugas:
a.  menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi; 
b.    memberikan advokasi; 
c.    memeriksa  dan  memberikan  rekomendasi  atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi; dan
d.  menyampaikan  aspirasi Pejabat  Fungsional kepada Instansi Pembina.

Pasal 8 Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa Dalam  melaksanakan  tugas, Organisasi Profesi menyelenggarakan fungsi:
a.  pengoordinasian  materi  muatan  Kode  Etik  dan  Kode Perilaku Profesi; 
b.  pendampingan  terhadap  Pejabat  Fungsional  yang terkena permasalahan hukum;
c.  penyusunan  rekomendasi  atas  pelanggaran  Kode  Etik dan Kode Perilaku Profesi kepada Instansi Pembina;
d.  pengembangan profesi;
e.  peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan, pelindungan  profesi,  dan  kesejahteraan  Pejabat Fungsional; 
f.  peningkatan pengabdian kepada masyarakat; dan
g.  penerima  dan  penyampai  aspirasi  dari  Pejabat Fungsional kepada Instansi Pembina.

Pasal 9 Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan :
(1)  Kode  Etik  dan Kode Perilaku  Profesi  ditetapkan oleh Organisasi  Profesi setelah  mendapatkan  persetujuan dari Instansi Pembina. 
(2)  Kode  Etik dan Kode Perilaku  Profesi  berisi  norma  dan  etika  yang mengikat  perilaku  Pejabat  Fungsional  dalam pelaksanaan tugas profesi dan kehidupan sehari-hari.
(3)  Pelanggaran Kode  Etik dan  Kode  Perilaku  Profesi dilakukan  pembinaan  dan  penegakan  oleh pejabat yang  berwenang  dan/atau  Pejabat  Pembina Kepegawaian.

Pasal 10 Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1)  Struktur Organisasi Profesi paling sedikit terdiri atas:
a.  ketua;
b.  sekretaris;
c.  bendahara; dan
d.  anggota.
(2)  Struktur  Organisasi  Profesi  dapat  dilengkapi  dengan  Dewan Penasehat,  Dewan  Pembina,  atau Dewan  Etik  yang melibatkan  pejabat  fungsional,  Instansi  Pembina, dan/atau tokoh masyarakat.
(3)  Ketentuan  mengenai  struktur  Organisasi  Profesi dan kepengurusan  Dewan  diatur  dalam  anggaran  dasar  dan  anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.  

Pasal 11 Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 bahwa
(1)  Hubungan  kerja  antara  Organisasi  Profesi  dengan Instansi  Pembina  bersifat  koordinatif  dan  fasilitatif dalam pembinaan Jabatan Fungsional.
(2)  Dalam  melaksanakan  hubungan  kerja, Instansi Pembina dapat:
a.  melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi pelaksanaan  tugas  dan  wewenang  Organisasi Profesi; dan
b.  memberikan  saran  terhadap  pelaksanaan program kerja guna peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

Pasal 12 Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1)  Direktur  Jenderal atau  Kepala  Badan  melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat pusat.
(2)  Kepala  kantor  wilayah  Kementerian  Agama  provinsi melakukan  pembinaan Organisasi  Profesi di  tingkat provinsi.
(3)  Kepala  kantor  Kementerian  Agama  kabupaten/kota melakukan  pembinaan Organisasi  Profesi di  tingkat kabupaten/kota.

Pasal 13 Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, melalui link di bawah ini.




Link download PMA Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem