Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, yang dimaksud Organisasi
Profesi Jabatan Fungsional
atau Organiasi Profesi
adalah wadah berkumpul dan
berserikat bagi para
Pejabat Fungsional. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional
adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak
untuk melaksanakan kegiatan yang
melekat pada Jabatan Fungsional.
Pasal 2 PMA Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Setiap
Jabatan Fungsional wajib
memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi
yang bersifat mandiri. Setiap
Pejabat Fungsional wajib
menjadi anggota Organisasi
Profesi.
Pasal 3 PMA Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa Pembentukan Organisasi Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 PMA Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, menyatakan Nama Organisasi Profesi disepakati oleh para
Pejabat Fungsional dalam musyawarah pembentukan.
Pasal 5 PMA Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa Musyawarah pembentukan mempunyai tujuan untuk:
a.
memilih kepengurusan;
b.
menyusun anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga; dan
c.
menyusun program kerja.
Pasal 6 PMA Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan
(1)
Organisasi Profesi dapat dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan/atau
kabupaten/kota.
(2)
Direktur Jenderal atau
Kepala Badan memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi
tingkat pusat.
(3)
Kepala kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi memfasilitasi pembentukan
Organisasi Profesi tingkat provinsi.
(4)
Kepala kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota memfasilitasi
pembentukan Organisasi Profesi
tingkat kabupaten/kota.
Pasal 7 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa Organisasi Profesi mempunyai tugas:
a.
menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi;
b. memberikan advokasi;
c. memeriksa
dan memberikan rekomendasi
atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi; dan
d.
menyampaikan aspirasi
Pejabat Fungsional kepada Instansi Pembina.
Pasal 8 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa Dalam
melaksanakan tugas, Organisasi
Profesi menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian materi muatan
Kode Etik dan
Kode Perilaku Profesi;
b.
pendampingan terhadap Pejabat
Fungsional yang terkena
permasalahan hukum;
c.
penyusunan rekomendasi atas
pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi kepada
Instansi Pembina;
d.
pengembangan profesi;
e.
peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan, pelindungan profesi,
dan kesejahteraan Pejabat Fungsional;
f.
peningkatan pengabdian kepada masyarakat; dan
g.
penerima dan penyampai
aspirasi dari Pejabat Fungsional kepada Instansi Pembina.
Pasal 9 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan :
(1)
Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi
ditetapkan oleh Organisasi
Profesi setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(2)
Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi
berisi norma dan
etika yang mengikat perilaku
Pejabat Fungsional dalam pelaksanaan tugas profesi dan kehidupan
sehari-hari.
(3)
Pelanggaran Kode Etik dan Kode
Perilaku Profesi dilakukan pembinaan
dan penegakan oleh pejabat yang berwenang
dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 10 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1)
Struktur Organisasi Profesi paling sedikit terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara; dan
d.
anggota.
(2)
Struktur Organisasi Profesi
dapat dilengkapi dengan
Dewan Penasehat, Dewan Pembina,
atau Dewan Etik yang melibatkan pejabat
fungsional, Instansi Pembina, dan/atau tokoh masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai struktur
Organisasi Profesi dan kepengurusan Dewan diatur dalam
anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
Pasal 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 bahwa
(1)
Hubungan kerja antara
Organisasi Profesi dengan Instansi Pembina
bersifat koordinatif dan
fasilitatif dalam pembinaan Jabatan Fungsional.
(2)
Dalam melaksanakan hubungan
kerja, Instansi Pembina dapat:
a.
melaksanakan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan tugas dan
wewenang Organisasi Profesi; dan
b.
memberikan saran terhadap
pelaksanaan program kerja guna peningkatan standar kualitas dan
profesionalitas jabatan.
Pasal 12 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1)
Direktur Jenderal atau Kepala
Badan melakukan pembinaan
Organisasi Profesi di tingkat pusat.
(2)
Kepala kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi melakukan pembinaan Organisasi Profesi di
tingkat provinsi.
(3)
Kepala kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota melakukan pembinaan Organisasi Profesi di
tingkat kabupaten/kota.
Pasal 13 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Peraturan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, melalui link di bawah ini.
Link download PMA Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita