Pemerintah telah menerbitkan Permendagri
Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah,
dengan pertimbangan: a)
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu,
menimbulkan korban jiwa dan
kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi
pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat; b) bahwa telah dinyatakan Corona Virus
Disease 2019 sebagai Pandemic
oleh World Health Organization perlu dilakukan
langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak
penularan Corona Virus Disease 2019; c) bahwa dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 diperlukan
langkah-langkah cepat, tepat,
fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang
Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Adapun dasar diterbitkannya Permendagri
Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah,
adalah 1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322); 5)
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian
Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 12);
Berikut ini salinan lengkap pasal demi pasal Permendagri Nomor
20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
5.
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit
menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.
Pasal
2
(1)
Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.
(2)
Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan
penanganan dampak penularan COVID-19.
Pasal
3
(1)
Untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19, Kepala Daerah membentuk Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan
rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai Keputusan
Presiden mengenai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2)
Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(3)
Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 Daerah yang dibebankan pada APBD
Pasal
4
(1)
Dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak
penularan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya
diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
(2)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
(3)
Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mencukupi, Pemerintah Daerah menggunakan:
a.
dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta
pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4)
Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a diformulasikan
terlebih dahulu dalam perubahan dokumen
pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
Pasal
5
(1)
Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban
belanja tidak terduga untuk mendanai
kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan
COVID-19 dilakukan dengan tahapan:
a.
kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak
penularan COVID-19,
mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja untuk
mengantisipasi dan menangani dampak penularan
COVID-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat
pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum
daerah;
b.
pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah mencairkan belanja tidak
terduga kepada kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan
penanganan dampak penularan
COVID-19, paling lama 1 (satu) hari terhitung
sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja;
c.
pencairan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan
COVID-19 dilakukan dengan mekanisme sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d.
pencairan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diserahkan
kepada bendahara pengeluaran perangkat daerah
yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan
penanganan dampak penularan COVID-19;
e.
penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri
oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah
yang secara fungsional terkait dengan antisipasi
dan penanganan dampak penularan COVID19;
f.
kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak
penularan COVID-19,
bertanggungjawab secara fisik dan keuangan
terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak
penularan COVID-19 yang dikelolanya; dan
g.
pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah
yang secara fungsional terkait
dengan antisipasi dan penanganan dampak
penularan COVID-19, kepada pejabat pengelola keuangan
daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran
yang sah dan lengkap atau surat pernyataan
tanggungjawab belanja.
Pasal
6
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Link unduh - download Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah (pdf) ----disini---
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 20 Tahun 2020 pdf tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah. Semoga
ada manfaatnya.