Di bidang keuangan, dalam rangka penanggulangan Corona Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil
(DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran
2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19).
Ada 4 (empat) pertimbangan diterbitkanya Permenkeu - PMK Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyaluran Dan Penggunaan DBH, DAU,
dan DID Tahun 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 20l9
(Covid-19), yakni: a) bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, diperlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah
untuk melindungi kesehatan dan .keselamatan jiwa; b) bahwa dalam rangka
merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa,
perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan
penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan
tetap berpegang teguh pada prinsip kehatihatian dan dapat
dipertanggungjawabkan; c) bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif
dalam rangka penyesuaian terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah untuk merespon Covid-19 dalam
bentuk Peraturan Menteri Keuangan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Pasal 3 PMK Nomor 19 Tahun 2020, menyatakan
bahwa (1) Pemerintah Daerah wajib
menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan dalam APBD dan/atau Perubahan APBD. (2) Belanja wajib
bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan
dan/atau penanganan Covid-19.
Ditegaskan dalam Pasal 4 PMK Nomor 19/PMK.07/2020,
bahwa (1) Penyaluran DBH SDA triwulan II dan triwulan III dan penyaluran
DAU bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020 Tahun Anggaran 2020
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pemerintah Daerah telah
menyampaikan Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau
penanganan Covid-19; dan b) Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/
atau penanganan Covid-19 menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan. (2) Penyaluran
DID Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Kelompok Kategori Pelayanan
Dasar Publik Bidang Kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan
Maret 2020 dan paling lambat bulan Juni 2020.
Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor 19 Tahun 2020 pdf Tentang Penyaluran Dan Penggunaan DBH, DAU,
dan DID Tahun 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virusdisease20l9 (Covid-19).
Link download PMK Nomor 19 Tahun 2020
pdf -----disini---
Demikian informasi tentang Peraturan Menter! Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana
Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun
Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19).
Semoga ada manfaatnya.