Berita
UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN 2020 DITIADAKAN, KEBIJAKAN BELAJAR DI RUMAH DIPREDIKSI DIPERPANJANG
Presiden
Joko Widodo memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 menyusul
persebaran virus corona (Covid-19). Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas
terkait pelaksanaan UN 2020 hari ini.
"Presiden
Joko Widodo memutuskan meniadakan UN Tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada
kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Juru Bicara Presiden
Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3).
Fadjroel
mengatakan keputusan membatalkan UN 2020 diambil sebagai respons merebaknya
wabah virus corona. Pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan
masyarakat.
Di
sisi lain, kata Fadjroel, peniadaan UN juga salah satu penerapan kebijakan
social distancing atau yang kini disebut physical distancing untuk mencegah
penyebaran virus corona.
"UN
ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat
Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah
Ibtidaiyah," ujarnya.
Sebelumnya,
Komisi X DPR dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah sepakat meniadakan UN 2020. Rencana
ini dilakukan karena covid-19 diprediksi masih akan mewabah di Indonesia hingga
April, waktu pelaksanaan UN.
Selain itu Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) juga telah mengusulkan kepada pemerintah agar UN
tahun ajaran 2019/2020 dibatalkan karena dampak dari
wabah virus corona (Covid-19) yang penyebarannya sudah hampir ke seluruh
provinsi Indonesia.
Keputusan meniadakan Ujian Nasional (UN)
Tahun 2020 telah mengisyaratkan bahwa kebijakan belajar di rumah
akan diperpanjang. Bahkan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020, pelaksanaan Ujian Sekolah, Ujian akhir
semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai
rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen
jarak jauh lainnya.