Mendikbud telah menetapkan Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020, melalui Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Kepmendikbud)
Nomor 419/P/2020
Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Reguler
Tahap I Gelombang III
Tahun 2020 Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kepmendikbud Nomor 419/P/2020
Tentang Daftar Sekolah
Penerima BOS
Reguler Tahap 1
Gelombang 3
Tahun 2020, diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan
Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020.
Isi Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 menyatakan bahwa a) Menetapkan satuan pendidikan
penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang III tahun 2020 yang
selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
b) Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima
BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Link download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 419/P/2020
Tentang Satuan Pendidikan
Penerima BOS
Reguler Tahap 1
Gelombang 3
Tahun 2020.
Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 Semoga ada manfaat, terutama bagi sekolah yang masih menantikan
pencairan Dana BOS tahun 2020.