KEPMENDIKBUD NOMOR 419/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER TAHAP 1 GELOMBANG 3 TAHUN 2020

  Kepmendikbud Nomor 419 tahun 2020 Tentang Sekolah Penerima BOS  Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020

Mendikbud telah menetapkan Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020, melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 419/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020 Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020.

Isi Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 menyatakan bahwa a) Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang III tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b) Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Link download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020.

Salinan Batang Tubuh Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 ----disini

Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 (Daftar Nama Sekolah) ----disini

Lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 (Rekapitulasi) ----disini

Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 419/P/2020 Semoga ada manfaat, terutama bagi sekolah yang masih menantikan pencairan Dana BOS tahun 2020.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter