Dalam rangka pengananan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah menerbitkan PP Nomor
21 Tahun 2020
Tentang PSBB (Pembatasan
Sosial Berskala Besar) dalam
Penanganan Corona, Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional aan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
1) PP Nomor 21 Tahun 2020
Tentang PSBB (Pembatasan
Sosial Berskala Besar) dalam
Penanganan Corona
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang dimaksud PSBB (Pembatasan
Sosial Berskala Besar) dalam
Penanganan Corona adalah pembatasan kegiatan
tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian
akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa
wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis
dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada bagian (a) dan (b) di atas harus
tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah
penduduk. Sedangkan Pembatasan kegiatan sebagaimana bagian (c) dilakukan dengan
memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.
Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah
Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pembatasan Sosial
Berskala Besar ini diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan
berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh
gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan
pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Dsease 2019 (COVID-19). Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di wilayah tertentu. Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kepala daerah di wilayah tertentu wajib
melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
2. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni 1) Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan 2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di lndonesia
yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional aan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini didasarkan Pandemi Corona Virus Disase 2019 (Covid-
19) di Indonesia sudah merupakan kegentingan yang memaksa. Berikut ini latar
belakang diterbitkan Perppu Nomor 1
Tahun 2020, yakni:
a) Pada tahun 2020 ini, dunia
mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat
dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan
penjuru dunia, termasuk Indonesia.
b) Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa
implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh
dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun
dari 3% (tiga persen) menjadi hanya 1,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebih
rendah dari itu.
c) Perkembangan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) jugaberpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di
Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah,
tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19)mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan
masyarakat dan aktivitas ekonomi.
d) Terganggunya aktivitas ekonomi
akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja
Negara, maupun sisi Pembiayaan. Potensi perubahan APBN Tahun Anggaran 2020
berasal dari terganggunya aktivitas ekonomi atau pun sebaliknya. Gangguan aktivitas
ekonomi akan banyak berpotensi mengganggu APBN Tahun Anggaran 2020 dari sisi
Pendapatan Negara.
e) Respon kebijakan keuangan negara
dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko
kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan pada
sektor keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama sisi Pembiayaan.
f) Implikasi pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-l9) telah berdampak pula terhadap ancaman semakin
memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurulnan berbagai
aktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan
sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah maupun koordinasi
kebijakan dalam KSSK, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah dan lembaga
terkait untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga
stabilitas sektor keuangan.
g) Penyebaran pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi
Indonesia antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi
global, memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (ertraordinary) di bidang
keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, dan sektor
keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna
mengatasi kondisi mendesak tersebut dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian
nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social
safety net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan
perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi Pemerintah
dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2OO9, kondisi tersebut
di atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:
a. karena adanya kebutuhan mendesak
untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan
belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang
yang saat ini ada; dan
c. kondisi kekosongan hukum yang
tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa
yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa karena
didasarkan Pandemi Corona Virus Disase 2019 (Covid- 19) di Indonesia, serta
mengacu kapada ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional aan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Untuk mengetehui isi Perppu Nomor 1
Tahun 2020 silahkan download Naskah atau Salinan Perppu Nomor 1 Tahun 2020
melalui link di bawah ini.
Link download Perppu Nomor 1 Tahun 2020
(disini)
Demikian informasi tentang Pemerintah menerbitkan PP Nomor
21 Tahun 2020 Tentang PSBB, Keppres Nomor 11 Tahun 2020,
dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona di Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
mudahan wabah covid ini akan cepat selesai di tangani dan tidak menyebar di berbagai provinsi karena hanya hitungan minggu kita akan menghadapi bulan ramadan