Kementerian Agama telah menerbitkan Perubahan Juknis BOP RA tahun 2020 dan Perubahan
Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dengan menerbitkan Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 Tentang Perubahan
atas Kepupusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada
Raudlatul Athfal dan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pada
Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Diterbitkan Keputusan
Dirjen Pendis Nomor
1801 Tahun 2020 tentang Perubahan
Juknis BOP RA dan BOS madrasah tahun 2020 didasarkan dua pertimbangan, yakni 1) bahwa
dalam rangka optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan pada
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk pencegahan
penyebaran COVID19, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2020; 2) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2109 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Point 1 Keputusan
Dirjen Pendis Nomor
1801 Tahun 2020 tentang Perubahan
Juknis BOP RA dan BOS madrasah tahun 2020, menyatakan menetapkan Perubahan Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
pada Madrasah Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dan Keputusan ini.
Point Kedua, Keputusan
Dirjen Pendis Nomor
1801 Tahun 2020, menyatakan
bahwa beberapa
ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2020,
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dan keputusan ini.
Berdasarkan Juknis BOP RA
tahun 2020 dan Juknis BOS
Madrasah Tahun 2020 (Perubahan), dinyatakan bahwa ketentuan umum penggunaan Dana BOP RA
tahun 2020 dan BOS Madrasah tahun 2020 adalah sebagai berikut.
1.
Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim
yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah
dan diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2.
Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan
RA/Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
3
Penggunaan dana BOP diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas
operasional RA non-personalia yang terdiri dan 10 (sepuluh) komponen pembiayaan
sebagaimana
ditetapkan dalam
Petunjuk Teknis ini.
4.
Penggunaan dana BOS diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas
operasional madrasah non-personalia yang terdiri dan 14 (empat belas) komponen
pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam
Petunjuk Teknis ini.
5.
Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan
dana B0P/BOS mengikuti ketentuan
yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan
yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
6.
Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai pencegahan penyebaran virus covid- 19
terdiri dan 2 (dua) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk
Teknis ini.
Selengkapnya silahkan download Perubahan
Juknis BOP RA tahun 2020 dan Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020
berdasarkan Keputusan
Dirjen Pendis Nomor
1801 Tahun 2020.
Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah tahun
2020 (disini)
Demikian informasi tentang Perubahan Juknis
BOP RA tahun 2020 dan Perubahan
Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Dirjen
Pendis Nomor
1801 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.