PERUBAHAN JUKNIS BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN 2020 (KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1801 TAHUN 2020)

 Perubahan Juknis BOP RA tahun 2020 dan Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

Kementerian Agama telah menerbitkan Perubahan Juknis BOP RA tahun 2020 dan Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Kepupusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS madrasah tahun 2020 didasarkan dua pertimbangan, yakni 1) bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk pencegahan penyebaran COVID19, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2020; 2) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2109 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Point 1 Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS madrasah tahun 2020, menyatakan menetapkan Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Point Kedua, Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020, menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.

Berdasarkan Juknis BOP RA tahun 2020 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 (Perubahan), dinyatakan bahwa ketentuan umum penggunaan Dana BOP RA tahun 2020 dan BOS Madrasah tahun 2020 adalah sebagai berikut.
1. Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2. Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA/Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
3 Penggunaan dana BOP diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional RA non-personalia yang terdiri dan 10 (sepuluh) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
4. Penggunaan dana BOS diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional madrasah non-personalia yang terdiri dan 14 (empat belas) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
5. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana B0P/BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
6. Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai pencegahan penyebaran virus covid- 19 terdiri dan 2 (dua) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Selengkapnya silahkan download Perubahan Juknis BOP RA tahun 2020 dan Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020.

Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Perubahan Juknis BOP RA tahun 2020 dan Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter