SEKOLAH TIDAK MELAPORKAN PENGUNAAN DANA BOS REGULER DI BOS.KEMDIKBUD.GO.ID. TERANCAM TIDAK MENERIMA BOS TAHAP BERIKUTNYA

  Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. tidak menerima BOS Tahap Berikutnya

ainamulyana.blogspot.com.  Bapak/Ibu Kepala Sekolah di sekolah binaan saya, harap di Ingat bahwa Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS Tahap Berikutnya. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS Reguler tersebut bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah; dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.


  Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS Tahap Berikutnya


Untuk sekedar mengingatkan sekolah-sekolah yang berada di. wilayah binaan, bahwa Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS Tahap Berikutnya. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 permendikbud Nomor 8 Tahun2020 yang diubah dengan permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, bahwa
(1) Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 
(2) Dalam hal tim BOS Sekolah tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.

Sesuai Juknis BOS Tahun 2020 (permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang diubah dengan permendikbud Nomor 19 Tahun 2020), tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
1) mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
2) bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
3) menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
4) melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
5) memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
6) menyelenggarakan  keadministrasian  pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
8) menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
9) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
10) bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
11) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Ingat ya, Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS Tahap Berikutnya. Jadi jangan sepelekan pelaporan bos ke portal bos.kemdikbud.go.id. Biasanya jika dana BOS tidak masuk ke rekening sekolah, tidak hanya sekolah tetapi banyak pihak yang sering direpotkan.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter