ainamulyana.blogspot.com. Bapak/Ibu
Kepala Sekolah di sekolah binaan saya, harap di Ingat bahwa Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan
Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS Tahap
Berikutnya. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler adalah program
Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang
bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS Reguler tersebut
bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah; dan meningkatkan
aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Untuk sekedar mengingatkan sekolah-sekolah yang berada di. wilayah binaan, bahwa
Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan
Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS Tahap
Berikutnya. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 permendikbud Nomor 8 Tahun2020 yang diubah dengan permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, bahwa
(1) Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
(2) Dalam hal tim BOS Sekolah tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.
Sesuai Juknis BOS Tahun 2020 (permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang diubah
dengan permendikbud Nomor 19 Tahun 2020), tugas dan tanggung jawab tim BOS
Sekolah sebagai berikut:
1) mengisi dan memutakhirkan
data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil
di Sekolah;
2) bertanggung
jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
3) menyusun RKAS mengacu
pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan
dana BOS Reguler;
4) melakukan input RKAS
pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
5) memenuhi
ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam
pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
6) menyelenggarakan
keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler
secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS
Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
8) menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler
melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
9) bertanggung jawab
secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
10) bersedia diaudit oleh lembaga yang
memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan
terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler
maupun dari sumber lain; dan
11) memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat.
Ingat ya, Sekolah yang tidak Melaporkan
Pengunaan Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS
Tahap Berikutnya. Jadi jangan sepelekan pelaporan bos ke portal bos.kemdikbud.go.id.
Biasanya jika dana BOS tidak masuk ke rekening sekolah, tidak hanya sekolah
tetapi banyak pihak yang sering direpotkan.