Kemenpan RB menerbitkan Surat
Edaran Menpan RB
Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan WFH (Work from Home) Sampai Tanggal 13 Mei 2020. Surat Menpan
ini bertajuk Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menpan Rb Nomor 19 Tahun 2020
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Salinan lengkap Isi Surat
Edaran (SE) Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Berpedoman pada Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran
COVID-19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri
Pendayaguriaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020.
Perubahan sebagaimana dimaksud
adalah sebagai berikut:
a.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work
from Home)
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal
(work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesual dengan Surat Edaran Menteri
Peridayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nornor 34 Tahun 2020, diperpanjang sampal dengan 13 Mei 2020, dan
akan dievaluasi Iebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
b. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang
dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
c. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala
Besar
Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di wilayah dimana Instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina
Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan
penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi
Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar.
d. Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
1) Dalam upaya mengendalikan
penyebaran COVID-19, agar Aparatur Sipil Negara memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi
dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), pada smartphone yang dimilikinya.
2) Aplikasi Pedulilindungi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d butir 1), dapat diunduh melalui Plo
ystore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
3) Aparatur Sipil Negara agar mengajak
keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi padasmartphone masing-masing.
3. Selain hal-hal yang disebutkan pada
angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi
Pemerintah sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, masih tetap
berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Link download SE Menpan RB
Nomor 50 Tahun 2020 (disini)
Download Juga Surat Edaran Menpan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jam Kerja Asn
Selama Ramadhan 1441H (disini)
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Menpan RB
Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan WFH (Work from Home) Sampai Tanggal 13 Mei 2020. Semoga ada
manfaatnya.
Tags:
Berita