Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan
kegiatan pengadaan barang/jasa.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan
bahwa Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan
barang/jasa pada Instansi Pemerintah. Pengelola PBJ sebagaimana berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional PPBJ. Kedudukan Pengelola PBJ ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa dalam bahwa Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional PPBJ termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan
Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan
Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
yaitu:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan
c. Pengelola PBJ Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PPBJ, ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari eraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29
Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional PPBJ berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan
kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa
pemerintah secara swakelola.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.