Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan
pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang
selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian,
penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa Pengawas
Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan
Ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah. Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan
di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan. Kedudukan Pengawas Ketenagakerjaan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
yaitu:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 30 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yaitu
melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan
sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.