Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan
akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis
Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian,
dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi, ditegaskan bahwa Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Analis Standardisasi
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Analis Standardisasi. Kedudukan Analis Standardisasi, ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi, bahwa Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun
pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Analis Standardisasi Ahli Pertama;
b. Analis Standardisasi Ahli Muda;
c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
d. Analis Standardisasi Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi,
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 28 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, yaitu melaksanakan
kegiatan Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan
Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Standardisasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.