PMK NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TNI POLRI DAN PENSIUNAN TAHUN 2020

  PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020

Berdasarkan Permenkeu – PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 ( sepuluh) hari kerja se belum tanggal Hari Raya.  Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.Khusus untuk LNS yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS. Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung tunjangan Hari Raya kepada KPPN.

Berdasarkan PMK Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan Hari Raya. Penghasilan diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran Penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun harus diingat bahwa penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Untuk penghasilan Penerima Pensiun paling banyak terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga; dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Besaran Penghasilan pensiunan tersebut tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

Tata cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Untuk Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU – PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,  adalah sebagai berikut:
1) Pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
2) Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
3) Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
4) Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
5) Dalam hal pemberian tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU – PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Link download PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020  (disini) 

Demikian informasi tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020 bedasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter