Berdasarkan Permenkeu – PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian
THR Tahun 2020 Kepada PNS,
TNI, POLRI dan Pensiunan, dinyatakan
bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 ( sepuluh) hari kerja se
belum tanggal Hari Raya. Dalam hal
tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat
dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.Khusus untuk LNS yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS. Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung tunjangan Hari Raya kepada KPPN.
Pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.Khusus untuk LNS yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS. Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung tunjangan Hari Raya kepada KPPN.
Berdasarkan PMK Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Juknis Pemberian
THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya sebesar
penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu)
bulan pada bulan Maret belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya
diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap
diberikan selisih kekurangan tunjangan Hari Raya. Penghasilan diberikan bagi
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda
kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Besaran Penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun harus diingat bahwa
penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Untuk penghasilan Penerima Pensiun paling banyak terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga; dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Besaran
Penghasilan pensiunan tersebut tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
Tata cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Untuk Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU – PMK) Nomor
49/PMK.05/2020
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun
2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI),
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, adalah sebagai
berikut:
1) Pembayaran tunjangan Hari Raya
kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen
(Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal Hari Raya.
2) Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan
terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
3) Kepada Penerima Pensiun diberikan
tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan
penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
4) Kepada Penerima Tunjangan
diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan
potongan asuransi kesehatan.
5) Dalam hal pemberian tunjangan
Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah
tanggal Hari Raya.
Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU – PMK) Nomor
49/PMK.05/2020
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun
2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI),
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan
Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Link download PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian
THR PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Pemberian
THR PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020 bedasarkan
PMK Nomor 49 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.