Download Salinan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021. Beberapa hari yang lalu sudah diumumkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun
Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Isi Surat
Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada
Tahun Ajaran 2020/2021, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah daerah,
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada
ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan
pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa
siap.
Satuan pendidikan
yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang
melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan
tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa
Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Talrun 2020 tentang
Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 657
Tahun 2020
tentangUpaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan
Perquruan Tinqgi Keaeaamaan Islam.
Namun, Peserta
didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau
dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING,
ORANYE, dan/atau
MERAH tetap melanjutkan BDR. Begitu pula, Bagi
satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap
dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
Selain itu, untuk Peserta
didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH
dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan
pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14
(empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA
HIJAU dilaksanakan melalui dua fase yakni Masa Transisi dan Masa Kebiasaan Baru.
Masa Transisi berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainyapembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam
seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari pada masa transisi dilakukan dengan
pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan
pendidikan. Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan
sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan
baru.
Bagi bapak/ibu guuru yang ingin mendownload Salinan Surat Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun
Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Link download Salinan dan Lampiran Salinan
Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
Pada Tahun Ajaran 2020/2021 (disini)
Demikian informasi tentang Salinan Naskah Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.