Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan
Sumber Manusia (SDM) Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa yang dimaksud
Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah pegawai negen sipil,
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai nonpegawai aparatur sipil
negara, dan masyarakat.
Berdasarkan PMA Nomor
19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan SDM Kemenag (Kementerian Agama) dinyatakan bahwa Penyelenggaraan pelatihan SDM bertujuan
mengembangkan Kompetensi SDM, meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/
perilaku. Penyelenggaraan pelatihan SDM ditujukan bagi:
a. PNS;
b. PPPK;
c. PN-PASN; dan
d. Masyarakat.
Penyelenggaraan pelatihan SDM terdiri atas:
a. pelatihan dasar yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pelatihan dalam jabatan, terdiri
atas:
1. pelatihan kepemimpinan
dilakansakan mengembangkan Kompetensi jabatan; Pelatihan kepemimpinan terdiri
atas:
a) pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I;
b) pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II;
c) pelatihan kepemimpinan administrator; dan
d) pelatihan kepemimpinan pengawas.
2. pelatihan fungsional dilaksanakan
untuk memenuhi Kompetensi yang dipersyaratkan sesuai derigan jabatan fungsional
untuk pelaksanaan tugas jabatan. Pelatihan fungsional terdiri atas:
a) pelatihan fungsional pembentukan; dan
b) pelatihan fungsional berjenjang.
3. pelatihan teknis, terdiri atas:
a) pelatihan teknis tenaga
administrasi yang dapat dilakukan berjenjang atau tidak berjenjang. Adapun Ketentuan
mengenai jenis dan jenjang pelatihan teknis ditetapkan oleh Kepala Badan
Litbang dan Diklat.
b) pelatihan teknis tenaga
pendidikan; dan
c. pelatihan teknis tenaga keagamaan.
c. pelatihan teknis tenaga keagamaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Manusia (SDM)
Pada Kementerian Agama (Kemenag). melalui
link download di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Manusia (SDM)
Pada Kementerian Agama. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.