SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan
Radikalisme di kalangan ASN/PNS. Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Komunikasi Dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan
Nasional Penangulangan Terorisme, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara telah
menerbitkan Surat keputusan Bersama
atau SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan
Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS.
Dalam Surat keputusan Bersama
atau SKB 11 Menteri/Instansi Tentang Penanganan
Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS, terdapat
11 Jenis perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran kegaiatan yang
mengarah kepada radikalisme PNS, yaitu:
1. Penyampaian
pendapat baik lisan maupun tertulis dalarn format teks, gambar, audio, atau
video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila,
UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Penyampaian
pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video
melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku,
agama, ras dan antar golongan;
3. Penyebarluasan
pendapat yang bermuatan Ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui
media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
4. Tanggapan atau
dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan
memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
5. Pemberitaan yang
menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
6. Penyebarluasan
pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
7. Penyelenggaraan
kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan
membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
8. Keikutsertaan
pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan
menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
9. Penggunaan
atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika,
NKRI, dan Pemerintah;
10. Pelecehan terhadap
simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
11. Perbuatan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN/PNS
Bagi Anda yang menjadi PNS sebaiknya berhati-hatilah
bertindak dan/atau berbuat serta menggunakan media sosial yang mengarah kepada 11 perilaku di atas. Untuk Anda
yang mau mendownload Naskah Surat keputusan
Bersama atau SKB 11 Menteri/Instansi
Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS,
silahkan download melalui link di bawah ini.
Link download SKB
11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme di kalangan ASN/PNS (disini)
Demikian informasi tentang Surat keputusan Bersama atau SKB 11 Kementerian/Lembaga Tentang Penanganan
Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS. Semoga
ada manfaatnya.