Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dana bantuan operasional
sekolah merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya
operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus
nonfisik yang perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan
daerah.
Berdasarkan Permendagri
Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah
(Pemda), dinyatakan bahwa Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan
biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus
dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi khusus
nonfisik. Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan dan penganggaran Dana BOS, pelaksanaan Dana BOS, penatausahaan Dana
BOS, pelaporan Dana BOS, pertanggungjawaban Dana BOS dan pengawasan Dana BOS. Pengelolaan
Dana BOS meliputi:
a. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen negeri
dan Satdiksus negeri pada APBD provinsi dan Satdikdas negeri pada APBD
kabupaten/kota; dan
b. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen swasta,
Satdiksus swasta dan Satdikdas swasta pada APBD Provinsi.
Dinyatakan dalam Permendagri
Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah, bahwa Pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap
Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri terdiri atas:
a. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah);
b. Pengguna Anggaran (PA);
c. Bendahara Pengeluaran SKPD;
d. Penanggung Jawab Dana BOS; dan
e. Bendahara Dana BOS.
PPKD selaku BUD mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengesahkan DPA SKPD;
b. melakukan pengendalian
pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan daerah;
d. melakukan pengesahan belanja Dana
BOS; dan
e. melakukan pencatatan realisasi pendapatan
dan belanja Dana BOS.
PA mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penelaahan RKAS Dana
BOS;
b. menyusun RKA-SKPD berdasarkan rekapitulasi
RKAS Dana BOS;
c. menyusun DPA-SKPD;
d. menetapkan PPK-SKPD;
e. mengelola Barang Milik Daerah
yang bersumber dari Dana BOS;
f. mengelola utang dan piutang yang bersumber
dari Dana BOS;
g. menandatangani dan menyampaikan SP2B
Dana BOS;
h. menyusun dan menyampaikan laporan
keuangan Dana BOS SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD; dan
i. mengawasi pelaksanaan anggaran
Dana BOS.
Bendahara Pengeluaran SKPD Kab/Kota/Prov mempunyai tugas dan wewenang:
a. meneliti dan merekapitulasi laporan
penerimaan dan belanja Dana BOS;
b. meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban
Dana BOS dan/atau sisa Dana BOS;
c. melakukan rekonsiliasi atas:
1) penerimaan dan belanja Dana BOS;
dan
2) sisa Dana BOS, dari masing-masing
Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan
kewenangannya; dan
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional
kepada BUD secara periodik
Berdasarkan Permendagri
Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah, bahwa
Penanggung Jawab Dana BOS dijabat oleh
kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan
kewenangannya.
Penanggung jawab Dana BOS (Kepala Sekolah atau Kepala Satdikmen, Satdiksus
dan Satdikdas) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyusun dan menyampaikan RKAS
kepada Kepala SKPD;
b. melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS;
c. melaksanakan anggaran Dana BOS
pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri yang
dipimpinnya;
d. melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran Dana BOS;
e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja
sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan;
f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan
dan belanja Dana BOS;
g. memeriksa dan menandatangani laporan
penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOS setiap bulan;
h. melaporkan penerimaan dan belanja
Dana BOS setiap semester kepada PA melalui PPK-SKPD;
i. melaporkan rekapitulasi realisasi
penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
j. menandatangani surat pernyataan tanggung
jawab mutlak Dana BOS;
k. menandatangani rekapitulasi pembelian
barang milik daerah dari Dana BOS;
l. melaporkan barang milik daerah dari
Dana BOS kepada PA melalui PPK-SKPD;
m. melakukan pergeseran belanja pada
RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
n. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana
BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
o. melaksanakan tugas lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sekolah atau Kepala Satdikmen
negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri bertanggung jawab secara formal dan
material atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah
(Pemda), bahwa Bendahara Dana BOS di sekolah berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang
berasal dari PNS. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru tidak tersedia, ditunjuk
dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS. Bendahara Dana BOS ditetapkan
oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala
SKPD melalui PPKD selaku BUD.
Bendahara Dana BOS Sekolah Negeri mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima dan menyimpan uang
penyaluran Dana BOS;
b. menerima dan menyimpan bukti
penyaluran Dana BOS;
c. mencatat penerimaan dan belanja
Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
d. membayar belanja dari Dana BOS;
e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban
Dana BOS;
f. menyampaikan buku kas umum dan
buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan;
g. menyusun dan menyiapkan laporan
realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan;
h. menyusun dan menyiapkan laporan
realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa Dana BOS;
i. menyusun dan menyiapkan laporan
rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
j. menyiapkan surat pertanggungjawaban
mutlak Dana BOS;
k. menyusun laporan bahan rekapitulasi
pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
l. menyiapkan laporan barang milik
daerah dari Dana BOS; dan
m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNTUK SEKOLAH SWASTA, pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen
swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya
terdiri atas:
a. PPKD selaku BUD pada pemerintah
provinsi;
b. Kepala SKPD provinsi dan
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
c. Penanggung Jawab Dana BOS; dan
d. Bendahara Dana BOS.
PPKD selaku BUD pada pemerintah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pencatatan realisasi pendapatan
dan belanja hibah Dana BOS kepada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan
Satdikdas swasta; dan
b. menerima notifikasi penyaluran dan
laporan Penerimaan Dana BOS dari menteri yang menangani urusan di bidang keuangan
melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara dan dari penanggungjawab Dana BOS
Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta.
Penanggung Jawab Dana BOS Sekolah swasta adalah kepala Satdikmen swasta, Satdiksus
swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya. Penanggung jawab Dana
BOS (Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta ) mempunyai tugas
dan tanggung jawab:
a. menyusun dan menyampaikan
RKAS hibah Dana BOS;
b. melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS;
c. melaksanakan
anggaran Dana BOS pada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta atau Satdikdas swasta
yang dipimpinnya;
d. melakukan pengujian
atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS;
e. mengadakan ikatan/perjanjian
kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah Dana BOS yang telah
ditetapkan;
f. melakukan verifikasi
atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS;
g. menandatangani laporan
realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan;
h. menandatangani dan
menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap
tahap penyaluran;
i. melaporkan
penggunaan hibah Dana BOS;
j. menandatangani surat
pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
k. melakukan pergeseran
belanja hibah pada RKAS Dana BOS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
l. mengawasi pelaksanaan
anggaran hibah Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
m. melaksanakan tugas
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bendahara Dana BOS (Sekolah Swasta) mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima dan
menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS;
b. menerima dan
menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS;
c. mencatat
penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
d. membayar belanja
yang bersumber dari hibah Dana BOS;
e. menerima dan menyimpan
bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS;
f. menyampaikan
buku kas umum dan buku kas pembantu hibah Dana BOS setiap bulan;
g. menyusun dan menyiapkan
laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS setiap bulan;
h. menyusun dan
menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap
tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS;
i. menyusun dan menyiapkan
laporan penggunaan hibah Dana BOS;
j. menyiapkan surat
pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS setiap tahapan; dan
k. memungut dan menyetorkan
pajak sesuai dengan kewenangannya berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah, melalui link di bawah ini.
Link download Permendagri
Nomor 24 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.