Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik, yang dimaksud Kompetisi Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik yang
selanjutnya disebut Kompetisi
adalah kegiatan penjaringan, seleksi,
penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara
pelayanan publik di lingkungan
kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, badan
usaha milik daerah, dan unit pelaksana yang menyelenggarakan Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik
sesuai kriteria yang ditetapkan. Sedangakan pengertian Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik itu sendiri adalah kegiatan penanganan
pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan
pengaduan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, bahwa Kementerian bekerjasama
dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik
Indonesia menyelenggarakan Kompetisi yang diikuti
oleh para Peserta
Kompetisi dengan
memperhatikan prinsip dalam
penyelenggaraan Kompetisi. Penyelenggaraan Kompetisi
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. dapat dipertanggungjawabkan;
b. tidak berpihak dan bebas kepentingan; dan
c. dapat diakses oleh semua pihak terkait.
Setiap Peserta Kompetisi
mengikuti setiap tahapan
dan proses Kompetisi yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara
Kompetisi.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa Setiap pihak
yang terlibat dalam
Kompetisi, baik Penyelenggara Kompetisi,
Peserta Kompetisi, Tim Sekretariat, maupun
Tim Evaluasi mengacu
pada Pedoman Kompetisi.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik bahwa Pedoman Kompetisi paling sedikit memuat:
a.
persyaratan peserta Kompetisi;
b.
kategori Kompetisi;
c.
kriteria pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
d.
tahapan penyelenggaraan Kompetisi;
e.
kriteria Kompetisi, termasuk indikator penilaian dan penilaian lanjutan
lainnya; dan
f.
sistem informasi Kompetisi.
Pedoman Kompetisi dengan Keputusan Menteri.
Seluruh informasi terkait
Kompetisi diumumkan melalui sistem informasi Kompetisi.
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyelenggaraan
Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Tahun 2018 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1227), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Permenpan RB Nomor 47
Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan
Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.