Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, bahwa Dana
BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung
kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus
yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana BOS Kinerja bertujuan untuk
membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum
tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS
Kinerja diberikan kepada sekolah dasar; sekolah dasar luar biasa; sekolah
menengah pertama; sekolah menengah pertama luar biasa; sekolah menengah atas; sekolah
menengah atas luar biasa; sekolah menengah kejuruan; dan sekolah luar biasa; yang
memenuhi syarat, yakni:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana
Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih
banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil
atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Selain kriteria khusus untuk penerima
Dana BOS Kinerja harus
memenuhi capaian mutu yang lebih
tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan;
dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan
Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas ditetapkan oleh
Menteri. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak
dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang telah ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana
BOS Afirmasi.
Adapun alokasi dana untuk Sekolah
yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan
Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak
dapat digunakan untuk membiayai belanja
yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, melalui
link di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 24 Tahun
2020 Juknis BOS Afirmasi BOS Kinerja (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Juknis BOS
Afirmasi BOS Kinerja. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Sudah valid blm gan