REVISI (PERUBAHAN) JADWAL DAN TAHAPAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 BERDASARKAN PKPU NOMOR 5 TAHUN 2020

  Revisi (Perubahan) Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menebitkan Revisi (Perubahan) Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Berdasarkan Revisi (Perubahan) Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota antara tanggal 13 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020. Sedangkan Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KPU Provinsi dan melalui laman KPU oleh KPU Provinsi antara tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 26 Desember 2020.

Berikut Revisi (Perubahan) Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Tahun 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yang mungkin anda ingin ketahui.
·          Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020
·          Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota antara 4 September 2020 sampai dengan 6 September 2020
·          Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota antara 23 September 2020 sampai dengan 23 September 2020
·          Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali antara 24 September 2020.
·          Masa Kampanye antara tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020
·          Masa tenang dan pembersihan alat peraga antara tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 8 Desember 2020
·          Pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 9 Desember 2020

Adapun Jadwal dan tahap yang lengkap Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat di baca pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/aAtau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.




Link download Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Revisi (Perubahan) Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter