Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menebitkan Revisi (Perubahan) Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020
berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Berdasarkan Revisi (Perubahan)
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 berdasarkan PKPU
Nomor 5 Tahun 2020, Pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan dilaksanakan 9
Desember 2020. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat
pengumuman di KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota antara
tanggal 13 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020. Sedangkan Pengumuman
hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
pada tempat pengumuman di KPU Provinsi dan melalui laman KPU oleh KPU Provinsi
antara tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 26 Desember 2020.
Berikut Revisi (Perubahan) Jadwal Lengkap
dan Tahapan Pilkada Tahun 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yang
mungkin anda ingin ketahui.
·
Pengumuman
Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020
·
Pendaftaran
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota antara 4 September 2020 sampai dengan 6 September 2020
·
Penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota antara 23 September 2020 sampai dengan 23 September 2020
·
Pengundian
dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali antara 24 September 2020.
·
Masa
Kampanye antara tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020
·
Masa
tenang dan pembersihan alat peraga antara tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan
8 Desember 2020
·
Pemungutan
dan penghitungan suara di TPS tanggal 9 Desember 2020
Adapun Jadwal dan tahap yang lengkap Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat di
baca pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
5 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan
Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/aAtau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Demikian informasi tentang Revisi
(Perubahan) Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.