>

PERMENDAGRI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021

  Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, disusun dengan pertimbangan untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.

Dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, dinyatakan bahwa RKPD Tahun 2021 merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2021 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. prioritas pembangunan daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
d. kebijakan penanganan pandemi corona virus disease-19 di daerah.
RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2021 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain muatan RKPD tersebut di atas, RKPD Tahun 2021 memuat urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 bahwa Rancangan akhir RKPD Tahun 2021 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi Tahun 2021 dan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2021. Rancangan Perkada tentang RKPD provinsi Tahun 2021 disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2021 disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a. surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi;
b. rancangan akhir RKPD;
c. berita acara kesepakatan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan RKPD;
d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
e. gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD;
f. hasil reviu aparat pengawasan internal pemerintah daerah; dan
g. format isian fasilitasi RKPD Tahun 2021;
Format isian fasilitasi RKPD Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2021 mengacu pada rancangan akhir RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2021. Arah kebijakan pembangunan nasional , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Bulan Juni Tahun 2020, gubernur dapat menetapkan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi paling lama minggu keempat Bulan Juni Tahun 2020. Penetapan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD provinsi ditetapkan.

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 bahwa Gubernur menyampaikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2021 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan gubernur ditetapkan. Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2021 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021.

Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2021 kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan bupati/wali kota ditetapkan. Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021.

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, melalui link di bawah ini.




Link download Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter