Perubahan SKB 4 Menteri, Kemendikbud dan Kemenag Izinkan Pembelajaran Tata
Muka Di Zona Hijau dan
Kuning. Dengan mempertimbangkan
kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta
mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan
penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di
zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat
melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang
sangat ketat.
“Prioritas utama pemerintah
adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta
mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam
upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media
Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat
(07/08).
Bagi daerah yang berada di
zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per
3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen
peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu,
sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Mendikbud mengatakan kondisi
Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung
secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran,
sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat
juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Beberapa kendala yang timbul
dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru
dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara
itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan
optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah
serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan
jiwa,” ujar Mendikbud.
Untuk mengantisipasi kendala
tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian atau perubhan zonasi untuk pembelajaran
tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat
Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari
sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran
tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk
menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran
tatap muka. “Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning,
daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.
Mendikbud juga menekankan,
bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah
memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka,
orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan
belajar dari rumah.
Penentuan zonasi daerah
sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan
tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko.
Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan
pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19
setempat,” tambah Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap
muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri
yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk
kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai
pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
“Selain itu, dengan
pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan
pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan
wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
Madrasah dan sekolah
berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan
pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama
dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa
transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus
dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan
jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25
persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada
bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.
“Evaluasi akan selalu
dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan
terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk
memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.
“Apabila terindikasi dalam
kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat
risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib
ditutup kembali,” tegas Mendikbud.
Link download Paparan Kemendikbud tentang Perubahan SKB 4 Menteri, Kemendikbud dan Kemenag Izinkan Pembelajaran Tata
Muka Di Zona Hijau dan
Kuning (disini)
Demikian informasi tentang Perubahan SKB 4 Menteri, Kemendikbud dan Kemenag Izinkan Pembelajaran Tata
Muka Di Zona Hijau dan
Kuning. Semoga
bermanfaat, terima kasih