Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap
paguanggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan
operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 di masing-masing
provinsi, perlu dilakukan perubahan
sasaran penerima bantuan; b)
bahwa untuk melakukan sinkronisasi pagu anggaran bantuan operasional
sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran
2020 dengan
sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan
operasional sekolah kinerja yang telah ditetapkan,
perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun
Anggaran 2020; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi
dan Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan
Kebudayaan (Kepmendikbud)
Nomor
746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 582 /P/2020
Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Kinerja Tahun Anggaran 2020, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
640);
Isi Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor
582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Kinerja Tahun Anggaran 2020, adalah sebagai berikut.
Menetapkan
: Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Pendidikan
dan
Kebudayaan Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi dan
Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja Tahun Anggaran 2020.
KESATU
: Menetapkan perubahan Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
Salinan dan Lampiran 1 dan Lampiran 2 Kepmendikbud
Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor
582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Kinerja Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terimakasih informasi yang sangat berharga ini Pak. Semoga bisa memberi pencerahan kepada semua pihak yang membutuhkan informasi dalam dunia pendidikan.