Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka
mewujudkan efisiensi dan efektivitas
hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah
dalam melaksanakan cuti bersama
tahun 2020; b) bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama
ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Keda ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Isi Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, menyatakan menetapkan
cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus
2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan
30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,
tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan
tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai
pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.
Ditegaskan dalam Keppres
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama
Pegawai ASN PNS Tahun 2020, bahwa Cuti bersama sebagaimana tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur
Sipil Negara. Bahkan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena
Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah
sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Jadi Cuti bersama tahun 2020 menurut
Keppres
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama
Pegawai ASN PNS Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 21 Agustus 2020 hari Jumat sebagai cuti
bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
2. Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 hari Rabu dan Jumat
sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 24 Desember 2020 hari Kamis sebagai cuti bersama
Hari Raya Natal
4. Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 hari Senin,
Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l
Hijriah.
Bagi yang membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, silahkan download
melalui link di bawah ini.
Link download
Demikian infomasi tentang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.
terimakasih infonya sangat bermanfaat
https://bit.ly/2PwN2tO
Informasi sangat bermanfaat maju terus pak guru