Peraturan
Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 57 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, diterbitkan dengan pertimbangan untuk
pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan
tugas dan fungsi pengembangan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 57 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Pejabat
Fungsional Pengembang Kurikulum atau
disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Adapun pengertian Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan
pengertian Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 57 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang
Kurikulum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum. Kedudukan Pengembang Kurikulum ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor
57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
terdiri atas:
a. Pengembang Kurikulum Ahli
Pertama;
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya;
dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 ini.
Tugas Pengembang Kurikulum
berdasarkan Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum yaitu melakukan
kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan,
implementasi, dan evaluasi Kurikulum. Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengembangan Kurikulum. Sub-unsur
dari unsur kegiatan, terdiri atas: perencanaan Kurikulum; penyusunan Kurikulum;
implementasi Kurikulum; dan evaluasi Kurikulum.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 57 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan
RB Nomor 57 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (disini)
Demikian informasi Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor
57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tentang Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.