>

PERMENPAN RB NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, diterbitkan dengan pertimbangan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi pengembangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum atau disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Adapun pengertian Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan pengertian Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang Kurikulum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Kedudukan Pengembang Kurikulum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:
a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 ini.

Tugas Pengembang Kurikulum berdasarkan Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum. Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengembangan Kurikulum. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: perencanaan Kurikulum; penyusunan Kurikulum; implementasi Kurikulum; dan evaluasi Kurikulum.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (disini)

Demikian informasi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tentang Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter