Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pengembangan,
pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian
pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya
disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan
pengembangan penilaian pendidikan. Adapun yang dimaksud Penilaian Pendidikan adalah
proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data
aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwa
Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang Penilaian Pendidikan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan. Kedudukan Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutanya Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian terdiri atas:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan
Ahli Pertama;
b. Pengembang Penilaian Pendidikan
Ahli Muda;
c. Pengembang Penilaian Pendidikan
Ahli Madya; dan
d. Pengembang Penilaian Pendidikan
Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan
RB Nomor 58 Tahun 2020.
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan mengacu pada Permenpan
RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan, adalah melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang
meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian
Pendidikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: perencanaan; penyusunan; pemanfaatan;
dan evaluasi.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.