PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya,
dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman
Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021.
Dalam Pasal 1 Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran
2021, dinyatakan bahwa Standar
Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan
keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021.
Pasal 2 PMK
Nomor 112 tahun 2020
Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa
(1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 meliputi:
a. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh
kementerian negara/lembaga; dan
b. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu
kementerian negara/lembaga tertentu.
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh
kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sub keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan,
Pemeriksaan, dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI 3); dan
b. sub keluaran (sub output) Penelitian.
Pasal 3
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar
Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi
sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun
Anggaran 2021;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c . bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga
Tahun Anggaran 2022; dan/ atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk
keluaran (output)/ sub keluaran ( sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga
yang berbeda.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai estimasi .
(2) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen
tahapan dan/ atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
(3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran
(sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(4) Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. proses pengadaannya sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b . ketersediaan alokasi anggaran; dan
c. prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
(5) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan
biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau
reviewer,
(2) Pedoman pembentukan komite penilaian dan/ atau reviewer,
dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset dan teknologi.
(3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi
standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.
Dalam Pasal 6 PMK Nomor 112 tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun
Anggaran 2021, dinyatakan
bahwa:
1) Standar Biaya Keluaran yang kementerian berlaku untuk beberapa/
seluruh negara/ lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kemen
terian negara / lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas
penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan mem
priori taskan pengalokasian anggarannya.
(2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran
Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian
Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2020
Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021. melalui link download di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 (disini)
Untuk PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (silahkan
download disini)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.