PMK NOMOR 112/PMK.02/2020 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2021

PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021

PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021.

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021.

Pasal 2 PMK Nomor 112 tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa
(1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 meliputi:
a. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; dan
b. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu.
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sub keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan, dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI 3); dan
b. sub keluaran (sub output) Penelitian.

Pasal 3
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c . bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022; dan/ atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/ sub keluaran ( sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.

Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai estimasi .
(2) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/ atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
(3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(4) Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. proses pengadaannya sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b . ketersediaan alokasi anggaran; dan
c. prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
(5) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer,
(2) Pedoman pembentukan komite penilaian dan/ atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.


Dalam Pasal 6 PMK Nomor 112 tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa:
1) Standar Biaya Keluaran yang kementerian berlaku untuk beberapa/ seluruh negara/ lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kemen terian negara / lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7
(1) Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan mem priori taskan pengalokasian anggarannya.
(2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021. melalui link download di bawah ini.

Link download Salinan dan Lampiran PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 (disini)

Untuk PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (silahkan download disini)


Demikian informasi tentang PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter