Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pem erintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 1 PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021,
dinyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 adalah satuan biaya berupa
harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen
keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
Tahun Anggaran 2021.
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Ditegaskan dalam bahwa Pasal 3 PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menurut Pasal 4 Permenkeu atau PMK Nomor 119/PMK.
02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam
penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga .
Pasal 5 Permenkeu atau PMK Nomor 119/PMK.
02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu - PMK)
Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenkeu - PMK Nomor 119/PMK. 02/2020 (disini)
Untuk PMK Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 (silahkan
download disini)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.