PMK NOMOR 119 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2021

PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pem erintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

 

Pasal 1 PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

 

Ditegaskan dalam bahwa Pasal 3 PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Menurut Pasal 4 Permenkeu atau PMK Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga .

 

Pasal 5 Permenkeu atau PMK Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu - PMK) Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenkeu - PMK Nomor 119/PMK. 02/2020 (disini)


Untuk PMK Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 (silahkan download disini)

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter