Cara PNS TNI dan POLRI Melakukan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan. Berdasarkan rekomendasi ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hasil rapat bersama kementerian dan lembaga. BPJS Kesehatan akan memberlakuan registrasi Ulang BPJS Kesehatan Untuk PNS TNI dan Polri (PPU-PN san BP). Registrasi ulang ini dalam rangkan Pemeriksaan kelengkapan data dan hanya dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan dari kalangan PPU-PN dan BP.
Adapun
yang dimaksud PPU-PN (Pekerja Penerima
Upah Penyelenggara Negara) atau Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga
negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
1)
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian/ Lembaga,
Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau PNS dipekerjakan untuk
tugas negara lainnya.
2)
Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan adalah PNS yang diperbantukan pada Instansi
Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota atau Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi yang
menerima perbantuan.
3)
Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan adalah PNS yang dipekerjakan pada Instansi
Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi lainnya yang
gajinya dibayar oleh instansi induknya.
4)
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah PNS Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang
gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
5)
Pegawai Negeri Sipil TNI adalah PNS TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan
TNI Angkatan Udara yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
6)
Pegawai Negeri Sipil Polri adalah PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sedangkan
yang dimaksud BP (Bukan Pekerja) yang harus melakukan registrasi ulang adalah dari
kelompok atau segmen Penerima Pensiun, yang terdiri atas:
a)
Penerima Pensiun Pejabat Negara; yaitu Pejabat Negara yang berhenti dengan hak
pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari pejabat negara yang mendapat
hak pensiun.
b)
Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil; yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berhenti
dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari Pegawai Negeri
Sipil yang mendapat hak pensiun.
c)
Penerima Pensiun Prajurit/anggota Polri; yaitu anggota TNI/Polri yang berhenti
dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari anggota
Prajurit/Polri yang mendapat hak pensiun.
d)
Veteran adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata
resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu
peperangan menghadapi negara lain dan atau gugur dalam pertempuran untuk membela
dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga
negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di
bawah mandat PBB untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
e)
Perintis Kemerdekaan adalah Pejuang yang diangkat, ditetapkan, diakui dan
disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan surat Keputusan Menteri Sosial RI
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian
Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
f)
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
Jadi
Registrasi Ulang BPJS Kesehatan bagi PNS, TNI, dan Polri aktif (PPU
PN) maupun pensiunan (BP), karena sebelumnya menggunakan PT Asuransi Kesehatan
(Askes). Di Askes, penyelenggara negara ini menggunakan basis data Nomor Induk
Pegawai (NIP) untuk PNS. Sementara untuk TNI dan Polri, menggunakan Nomor
Registrasi Pusat (NRP). Lalu terjadilah transformasi dari Askes ke BPJS yang
menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kewajiban
registrasi Ulang BPJS Kesehatan bagi PNS TNI dan Polri dilaksanakan mulai diterapkan tanggal 1 Nopember
2020. Apabila nanti data NIK mereka belum ada di BPJS, maka status kepesertaan
mereka akan dinonatifkan sementara. Mulai tanggal 1 Nopember 2020 akan muncul
pemberitahuan untuk melakukan registrasi ulang di Aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya, peserta ini tinggal melakukan registrasi ulang untuk pembaruan
data tersebut sesuai petunjuk yang diberikan.
Bagaimana Juknis atau Cara PNS TNI dan POLRI Melakukan
Registrasi Ulang BPJS Kesehatan ? Adapun langkah-langkah cara registrasi ulang BPJS Kesehatan untuk
PNS TNI dan POLRI (PPU-PN dan BP), adalah sebagai berikut.
1.
Sebelum registrasi ulang, peserta dapat mengecek status kepesertaannya melalui
aplikasi mobile JKN dan layanan informasi melalui whatsapp di nomor 08118750400
(CHIKA).
Selain itu, peserta
juga bisa mengecek status kepesertaannya melalui BPJS Kesehatan care
center di nomor 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau
aplikasi JAGA KPK.
2.
Bagi peserta yang belum mengisi NIK, maka pembaruan data NIK dapat dilakukan
dengan cara menghubungi kantor cabang melalui Pelayanan Administrasi Melalui
Whatsapp (PANDAWA). Jika telah menghubungi kantor cabang lewat PANDAWA, maka
peserta memilih menu pengaktifan kembali kartu.
3. Selain itu, registrasi ulang bisa dilakukan melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit dan menghubungi BPJS Kesehatan care center di nomor 1500 400.
4.
Peserta melampirkan beberapa persyaratan yakni foto Kartu Tanda Penduduk (KTP),
foto Kartu Keluarga (KK), dan foto Kartu Indonesia Sehat (KIS).
5.
Setelah memperbarui data, maka status kepesertaan peserta yang telah registrasi
ulang BPJS Kesehatan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24
jam.
Demikian
informasi tentang Juknis atau Cara PNS TNI dan POLRI
Melakukan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan atau cara registrasi ulang BPJS Kesehatan
untuk PNS TNI dan POLRI (PPU-PN dan BP). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.