Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Perdagangan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional
Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang perdagangan dalam
negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen,
dan pemberdayaan konsumen. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang
selanjutnya disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri,
perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan
pemberdayaan konsumen.
Dinyatakan
dalam Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Perdagangan, bahwa Analis Perdagangan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar
negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen
pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang melakukan
kegiatan di bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau
pemberdayaan konsumen. Analis Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Kedudukan
Analis Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menpan RB (Permenpan RB)
Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Perdagangan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun asisten professional yang berhubungan dengan keuangan dan
penjualan. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b.
Analis Perdagangan Ahli Muda;
c.
Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d.
Analis Perdagangan Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Adapun
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berdasarkan Permenpan RB Nomor 68 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan analisis
di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan
konsumen, Pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan, Pengelolaan Ekspor
dan Impor, Pengendalian Harga dan Pengelolaan Distribusi, Pemberdayaan Konsumen,
Pengembangan promosi perdagangan, Pelayanan informasi perdagangan serta monitoring
dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menpan RB (Permenpan
RB) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui link download di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih