>

PERMENPAN RB NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN

Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.


Berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.


Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, bahwa Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen. Analis Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Kedudukan Analis Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten professional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Analis Perdagangan Ahli Pertama;

b. Analis Perdagangan Ahli Muda;

c. Analis Perdagangan Ahli Madya; dan

d. Analis Perdagangan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berdasarkan Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, Pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan, Pengelolaan Ekspor dan Impor, Pengendalian Harga dan Pengelolaan Distribusi, Pemberdayaan Konsumen, Pengembangan promosi perdagangan, Pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui link download di bawah ini.

 

Link download Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter