>

PERMENPAN RB NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA

Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika

 

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, diterbitkan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang laboratorium narkotika, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika.


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, yang dimaksud abatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, yang selanjutnya disebut Penata Laboratorium Narkotika, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotik.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, bahwa Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika pada Badan Narkotika Nasional. Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika. Kedudukan Penata Laboratorium Narkotika ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika merupakan jabatan karier PNS.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika termasuk dalam klasifikasi rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika kategori, terdiri atas:

a. Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama;

b. Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda; dan

c. Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika ini.


Tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika berdasarkan Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, adalah menelaah, mengevaluasi, dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara pengujian laboratorium narkotika; dan

b. penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara riset dan mutu di Laboratorium Narkotika.


Sub-unsur dari unsur, terdiri atas:

a. penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara pengujian laboratorium narkotika, meliputi:

1. penelaahan sampel;

2. pengelolaan prosedur instrumen pengujian dan pereaksi kimia;

3. penyusunan bahan keterangan ahli berdasarkan hasil pengujian dan berkas penyidikan;

4. melaksanakan asistensi dan supervisi laboratorium sejenis terkait pelayanan; dan

5. pengembangan standar layanan laboratorium;

b. penelaahan, evaluasi dan perumusan tata cara riset dan mutu di laboratorium narkotika, meliputi:

1. pengembangan metode pengujian;

2. pemantapan metode pengujian;

3. penjaminan mutu laboratorium;

4. pemprofilan narkotika; dan

5. perumusan konsep usulan kajian identifikasi narkotika.


Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika (disini)

 

Baca Juga Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika. Semoga info in ada manfaatnya. Terima kasih

= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter